Kamis, 29 Maret 2012

LIMBAH TERNAK BABI RESAHKAN WARGA

Magetan, MN

Warga di empat desa resah akibat bau tak sedap dari limbah peternakan babi Desa Pojok Kec. Kawedanan. Selain bau, limbah tersebut mencemari air sungai yang digunakan warga untuk beraktifitas sehari hari, akibatnya banyak warga yang mengeluh sakit gatal gatal dan ditambah bau yang menyengat setiap harinya.

Sejumlah warga empat desa ini umumnya merupakan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi kandang. Yaitu warga Desa Semen dan Sukowidi berada di Kecamatan Nguntoronadi serta Desa Nguri dan Desa Kedungpanji di Kecamatan Lembeyan.

Suroso warga Desa Kedungpanji mengatakan sebenarnya warga sudah lama mencium bau tersebut. “Bahkan warga sudah memberikan peringatan kepada pemilik kandang,” ujarnya.

Namun hingga kini pihak pengelola belum mengambil tindakan apapun. Bahkan semakin hari bau yang ditimbulkan semakin menyengat. “Harusnya ada prosedur pengolahan limbah yang benar agar bau tidak mengganggu warga,” tambahnya.

Disamping itu warga juga meminta agar limbah tidak dibuang langsung ke sungai. Namun harus lebih dulu diolah sehingga tidak sampai mencemari sungai yang digunakan warga seperti untuk mandi dan cuci. Limbah dipastikan dibuang ke sungai karena dari dalam lingkungan kandang ada saluran atau gorong-gorong pembuangan yang langsung menuju ke sungai.

Akibat pembuangan limbah langsung ini, air tampak berbusa dan menimbulkan bau yang menyengat. “Bahkan banyak warga mengeluh gatal gatal setelah menggunakan air tersebut,” katanya.

Warga menyangsikan terkait ijin peternakan di lokasi tersebut. “Jika sudah dapat ijin harusnya pemilik tahu bagaimana cara mengolah limbah yang benar. Namun yang terjadi limbah dibuang langsung ke sungai sehingga warga terkena dampak langsung limbah tersebut.(Rud)

RATUSAN KADER PDIP GERUDUK DEWAN

Tolak kenaikan BBM

Magetan, MN

Rencana pemerintah RI yang akan menaikkan harga BBM jenis premium menuai pro dan kontra ada yang mendukung keinginan pemerintah dan tidak sedikit yang melakukan prpotes keras untuk menoilak rencana kenaikan. Seperti yang dilakukan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Magetan Selasa ( 27/03) kemarin.

Ratusan simpatisan PDIP beserta masing masing PAC se-Kab. Magetan menggelar aksinya di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan.Sebelumnya mereka berkumpul di kantpr DPc PDIP kemudian bergerakmenuju gedung Dewan.Sesampainya di gedung wakil rakyat secara bergantian melakukan orasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap tidak pro rakyat.

Koordinator aksi Susilo Wardoyo mengatakan , langkah ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat terkait rencana kenaikan harga BBM. Karena kenaikan BBM akan berdampak sangat luas bagi masyarakat kecil. “Naiknya BBM pasti akan diikuti naiknya harga-harga kebutuhan yang lain,” ujar Susilo Wardoyo

Mereka minta anggota dewan peka atas penderitaan rakyat.Apalagi jika BBM benar-benar dinaikkan,pasti rakyat akan lebih sengsara menanggung beban ekonomi. Kami akan terus melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat. Jika memang pemerintah tetap akan menaikkan harga BBM maka pemerintahan SBY-Boediono harus turun.

Ditambahkan, kenaikan harga BBM merupakan fakta bahwa pemerintahan SBY-Boediono gagal dan justru semakin menyengsarakan rakyat. Dengan naikkan BBM harga kebutuhan pokok pasti juga ikut naik, padahal masih banyak warga miskin yang kesulitan mencukupi kebutuhan dengan harga sekarang ini. “Harga saat ini masih sulit terjangkau, apalagi nanti jika harga BBM dinaikkan,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Joko Suyono menyatakan dukungannya kepada masyarakat menolak kenaikan harga BBM. “Saya dukung masyarakat Magetan menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM”, ujar joko Suyono saat didaulat untuk menyampaikan pendapatnya di depan massa kemarin. Untuk itu pihaknya akan mengawal surat tersebut agar sampai ke Jakarta secepatnya.

Disamping aksi dilakukan di gedung dewan, aksi kemarin juga akan diteruskan ke Kantor Pemkab setempat guna menyampaikan aspirasinya kepada Bupati.

Aksi damai berlangsung lancar, karena telah diantisipasi sebelumnya dengan penjagaan ketat dari dua pertiga kekuatan kepolisian Polres Magetan atau sejumlah 692 personel.(Rud)

BAWA SABU WONG KPR TAMAN ASRI MAGETAN DIRINGKUS

Magetan, MN

Setelah beberapa saat lalu berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis sabu di jalan Gita Dini Magetan, kembali satuan reserse narkoba Polres magetan berhasil meringkus pemakai narkoba. Kali ini tersangka Thomas (34) warga KPR taman Asri kecamatan Magetan kota, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip kecil berisi kristal jenis sabu seberat 0,15 gram dan satu buah hand phone merk nokia type C2.

Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Puryanto membenarkan penangkapan terhadap Thomas. Saat ditangkap sabu disimpan didalam plastic dan ditaruh didalam kantong celanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sekarang masih diburu oleh petugas. ”Tersangka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”ujar Puryanto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti diamankan di tahanan mapolres Magetan.(rud)

Jumat, 09 Maret 2012

POLRES MAGETAN GELAR KEGIATAN POLISI SAHABAT ANAK

Tanamkan gerakan disiplin sejak dini

Magetan, MN

Lebih dari 300 peserta didik dari tingkat PAUD dan TK dari berbagi wilayah di Magetan mendapatkan kesempatan untuk mengenal kedidplinan berlalulintas di Polres Magetan Jumat (09/03), melalui kegiatan Polisi Sahabat anak.

Dalam kegiatan tersebut di berikan materi pengenalan dini tentang kediplinan berlalulintas. Kegiatan dimaksudkan untuk penanaman nilai-nilai kejujuran dan kedisiplinan. Sehingga anak-anak dapat lebih dini mengetahui kegiatan yang ada di lembaga kepolisian. Sehingga stigma yang menakut-nakuti anak dengan potret miring terhadap polisi dapat dihapus.

Kapolres Magetan ALBP Agus Santosa,SH.SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Dadang Kurnia,SH mengatakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) ini, Satlantas berupaya untuk menanamkan kedisiplinan dan pengenalan tentang kelalulintasan terhadap anak-anak PAUD dan TK.”Biar anak jadi messenger terhadap orang tuanya,” ujar Dadang Kurnia. Misalnya waktu anak akan diantar ke sekolah ketika orang tuanya lupa memakai helm atau bila naik mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, anak bisa mengingatkan orang tuanya untuk berdisiplin berlalulintas.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan bila sejak usia dini sudah ditanamkan dan dikenalkan pada rambu-rambu dan masalah tertib lalulintas mereka nantinya akan semakin mengerti dan semakin paham, dan ketika menginjak jenjang pendidikan yang lebih tinggi misal nya SMP atau SMA mereka akan patuh terhadap aturan.

Dalam kegiatan kemarin selain dikenal kan pada rambu-rambu anak –anak TK /PAUD diajak keliling menggunakan motor dan mobil patroli polisi. ”Kedepan bukannya hanya anak Tk yang akan diajarkan kedisplinan berlalulintas,” ujar Dadang.Tetapi kegiatan selanjutnya akan melibatkan anak SD dan SMP tentunya dengan materi yang berbeda sesuai tingkatannya.(Rud)

Kamis, 08 Maret 2012

DISPERINDAG PUTUS KONTRAK PEMBANGUNAN KAWASAN PERGUDANGAN TEMBAKAU

Magetan, MN
Setelah molor lebih dari dua bulan akhirnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Magetan memutus kontrak proyek pembangunan gudang dan kawasan Industri rokok di desa Bendo Kecamatan Bendo.Proyek 1,248 milyar ini berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Cukai tahun 2011 lalu.Harusnya proyek tersebut selesai akhir Desember 2011 lalu.Tetapi sampai awal Maret pengerjaannya belum selesai 100 persen.
Sejak awal sudah diperkirakan jika proyek tersebut akan molor dan bermasalah. Pasalnya sesuai kontrak proyek tersebut dimenangkan oleh CV Budi Luhur, tetapi dalam pengerjaannya dikerjakan oleh kontraktor lain.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Venly T Nicholas ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan kontrak proyek kawasan industri rokok tersebut. Kontraktor (penyedia jasa) lalai/menciderai janji dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam dokumen perjanjian. ”Karena tidak sesuai kontrak pengerjaan, akhirnya kita putus,” ujar Venly. Dinas selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban terkait proyek yang telah dikerjakan.
Sementara itu Direktur CV Budi Luhur Marsam ketika dikonfirmasi mengaku pasrah adanya pemutusan kontrak dari pekerjaannya. Dirinya mengakui memang ada keterlambatan dalam penyelesaikan pengerjaan,sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. ”Saya akui memang terlambat pekerjaan saya,”ujar Marsam. Disatu sisi Marsam menuding salah satu penyebab keterlambatan karena dari Dinas sendiri. Menurutnya pada waktu pemasangan atap, dan sudah dipasang gavalum tiba-tiba dinas menyuruh mengganganti multiroof. Padahal atap sudah terpasang. ”Dinas juga ikut bertanggungjawab dengan keterlambatan ini,” ujar Marsam.
Proyek pengembangan kawasan pergudangan rokok yang dalam kontrak senilai 1,27 milyar. Sudah terserap 75 % dari pagu anggaran kontrak. Marsam mengaku telah terkena denda sebesar 5 persen nilai kontrak atau sekitar 62 juta rupiah. Akibat diputusnya kontrak pengerjaan proyek tersebut CV Budi Luhur terkena black list selama dua tahun ke depan.(Rud)

OPERASI PEKAT POLRES MAGETAN AMANKAN RATUSAN LITER MIRAS

Magetan,MN
Gelar operasi pekat Polres Magetan kemarin berhasil mengamankan beberapa penjual minuman keras (miras) dan ratrusan liter minuman haram berhasil disita petugas.Dalam operasi miras kemarin ada 3 tritik sasaran yaitu wilayah kecamatan Maospati, kecamatan Barat dan kecamatan Karas. Operasi dipimpin langsung oleh kabag ops Polres Magetan Kompol Sugeng,SH.
Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa,SH,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Puryanto mengatakan dalam operasi di tiga tempat tersebut berhasil disita 228 liter miras dari berbagai jenis dan merek. Dijelaskan penekanan operasi pada warung-warung atau café yang diduga menyediakan miras tanpa ijin. Operasi bertujuan untuk menyikapi tindak kejahatan yang timbul di masyarakat, serta kejadian tawuran antar warga yang dipicu permasalahan sepele. Lebih lanjut Puryanto menjelaskan, operasi Miras ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif aman , nyaman dan damai di wilayah Magetan sebagai upaya prefentif dari Polres Magetan mengantisipasi kemungkinan munculnya kerawanan yang salah satunya disebabkan mengkonsumsi Miras.
Tersangka dijerat pasal 22 UU STBT No 237 tahun 1949, ”ujar Puryanto, yaitu tentang menyimpan dan memiliki miras tanpa dilengkapi surat yang sah dan secara rutin operasi pekat akan digiatkan dengan titik sasaran yang berbeda setiap saat.(Geo)

Family & Friends of Magetan News Team