Senin, 30 November 2009

PENGUMUMAN CPNS LEWAT SMS RESAHKAN WARGA

MAGETAN – 494 formasi CPNS yang dibutuhkan di kabupaten Magetan ada satu formasi yang kosong tanpa peminat, formasi tersebut adalah dr.spesialis Anestesi. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan tanggal 28 November mendatang. Empat hari setelah pelaksanaan seleksi CPNS kini beredar pengumuman lewat SMS yang dikirim dari No HP yang tidak jelas namanya.

Sms tersebut membuat keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi pelamar yang mendapatkan kirikam pesan pendek tersebut, SMS dikirim kepada mereka yang mengikuti seleksi CPNS, meskipun mereka mengaku tidak percaya tentang isi SMS tersebut.

Salah satu peserta seleksi CPNS yang menerima sms mengatakan, dalam pesan pendek tersebut berisi pemberitahuan yang selengkapnya berbunyi “ Sdr……anda telah lolos seleksi CPNSD kabupaten Magetan, untuk itu segera mempersiapkan kelengkapan berkas. Keterangan lebih lanjut Hubungi BKD Magetan”.. “ Nomer yang digunakan untuk mengirim pesan adalah 085 2956 42xxx.,saya tidak percaya dengan adanya sms ini, ini pasti kerjaan orang iseng saja karena kalu pihak BKD pasti ada penggumuman resmi,”ungkap salah satu penerima sms yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Supeno Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Magetan ketika dikonfirmasi terkait SMS tersebut menegaskan tidak ada pengumuman melalui SMS. ”Pengumuman hanya lewat media massa dan pengumuman resmi melalui surat , dan itu akan dilakukan setelah pengumuman resmi diumumkan secara terbuka. Kemungkinan sms tersebut dilakukan oleh orang-orang iseng atau orang yang ingin menjatuhkan BKD dengan ulah mengirimi SMS para pelamar CPNS.

”ungkap Supeno.

Kapolres Magetan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wasno, mengatakan sms itu murni penipuan. Dan pihaknya yakin bahwa nomer yang dipakai untuk mengirim pesan bukan nomer HP orang BKD..”Saya menghimbau agar masyarakat waspada dan hati-hati dan tidak mudah percaya dengan isu ataupun rumor yang belum jelas, apabila ada masyarakat yang menemukan bukti atau tahu keberadaan oknum penyebar SMS tersebut mohon segera menghubungi Polsek terdekat,”ucap wasno.

Sementara itu Anggota Komisi 1 DPRD Magetan yang membidangi pemerintahan dan Pendidikan Sumanto dengan tegas mengatakan untuk tidak percaya SMS tersebut, karena sampai sekarang dari pihak BKD belum resmi mengeluarkan hasil seleksi CPNS Kabupaten Magetan. Dan jika rumor itu berlanjut mohon kerjasamanya aparat kepolisian untuk segera menindak karena meresahkan masyarakat. Nif

Kamis, 19 November 2009

Terjadi over load listrik Magetan di gilir

Magetan, News

Isu terkait pemadaman listrik secara bergilir benar-benar terjadi di Magetan, hal ini sesuai rencana PLN yang akan melakukan pengaturan pembagian listrik dengan sistim gilir.

Manager PLN Cabang Magetan Sugeng, ST ketika di konfirmasi mangatakan Pusat PLN Paiton terjadi Over Load, sehingga tidak memenuhi pelayanan yang di butuhkan konsumen. “Kebutuhan beban puncak listrik belum ada kejelasan tentang kilowatt yang dibebankan. Solusi terakhir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dilakukan pemadaman dengan cara sistim gilir tiap sore.” Terang Sugeng.

Di jelaskan jadwal penggiliran pemadaman aliran listrik di tentukan oleh PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Madiun, “dan selanjutnya kami akan mensosialisasikan melalui media elektronik.” Tambahnya.

Disinggung masalah tunggakan pembayaran pelanggan PLN Sugeng menjelaskan, sampai bulan ini tunggakan masih cukup tinggi sekitar 17 juta. Untuk itu pihaknya akan terus berusaha menekan angka tunggakan, dengan target kedepan maksimal 10.800 per bulan, karena itu jika ada pelanggan yang nunggak satu bulan pihak PLN akan melakukan tindakan tegas dengan pemutusan secara langsung. “Kami menghimbau kepada Pelanggan Listrik PLN khususnya di Kabupaten Magetan agar dapatnya menghemat beban listrik. Selain itu di harapkan pelanggan disiplin dalam pembayaran per bulan agar tidak ada pemutusan listrik,” Harapnya.

Lanjut Sugeng bahwa belum lama ini pihaknya juga mengadakan pemutusan jaringan pelanggan aliran listrik di kawasan Kawedanan dan sekitarnya, karena ada beberapa pelanggan yang masih ada tunggakan pembayaran rekening listrik. (tok)

MUI Magetan berikan rambu-rambu kontes Bagus–Dyah

Magetan, News

Salah satu agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Magetan selain merayakan hari jadinya, melalui Dinas Pariwisata juga mengadakan rekrutmen pemilihan Bagus-Dyah.

Sebanyak 159 Peserta yang terdiri dari 79 Peserta calon Diyah dan 80 peserta calon Bagus dari kalangan Pelajar, perwakilan Dinas, Kecamatan dan Umum belum lama ini mengadakan kontes.

Hal ini bertujuan untuk memberikan wadah pembinaan bagi generasi muda yang dinamis dan kreatif dalam mewujudkan program Pengembangan Kepariwisataan di Magetan, melestarikan nilai-nilai seni budaya bangsa sebagai asset pariwisata, serta memupuk rasa cinta Tanah Air dan Daerah.

Dalam ajang pemilihan Bagus-Dyah di Magetan ini mendapat sorotan keras dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Sekretaris MUI Mahmudi ketika di temui Wartawan Koran ini mengatakan seleksi Bgus-Dyah hendaknya banyak menonjolkan nilai etika, estetika, moral, kedisiplinan dan yang lebih penting adalah intelektual dari pesertanya “ Bagus-Dyah di Kabupaten Magetan di laksanakan rutin tiap tahun, dalam rangka melestarikan Budaya Daerah, untuk itu hendaklah yang di nilai tidak hanya sebatas kostum dan penampilan saja namun untuk kriteria kesopanan dan etika lebih di utamakan.” Harap Mahmudi.

Lebih Lanjut Mahmudi mengatakan jangan sampai ajang kontes ini hanya menonjolkan pornografi saja sehingga secara tidak langsung dapat mengundang syahwat orang lain.”Harus di ingat mayoritas penduduk Magetan adalah Muslim.” Tambahnya.

Di sisi lain Ketua MUI Magetan H Kaseri menghimbau agar dalam penjaringan Bagus-Dyah ini ada koordinasi dengan para Ulama setempat dalam hal ini MUI, sehingga penilaian kriteria Bagus-Dyah tidak hanya menitik beratkan pada lahiriyah saja, lebih dari itu penilaian batiniyah juga harus di utamakan, untuk menghindari hal-hal yang pornografi.” Semenjak pelaksanaan kontes Bagus-Dyah belum pernah MUI diajak bicara ataupun dilibatkan dalam kepanitiaan.” Terang H Kaseri.(tok)

Di duga kesurupan sapi ngamuk

Magetan, News

Warga Desa Kelurahan Alastuwo Kecamatan Poncol heran melihat kejadian ini, sapi tanpa terduga sebelumya mendadak ngamuk hingga pemilik sapi dan warga setempat panik.

Kejadian bermula saat pemilik sapi Suwarno hendak memberikan makan dan minum hewan ternaknya di kandang, sekitar jam 5.30 pagi.

Di dapatinya salah satu tali pengikat sapi putus, sehingga sapi dalam keadaan bebas dengan satu tali. Suwarno bermaksud ingin mengganti tali sebelah yang putus, ketika pemilik sapi mendekati hewan ternaknya, sapi langsung meronta tak terkendali. Dengan perasaan takut bercampur kuatir Suwarno langsung lari keluar dan segera menutup pintu kandang hewan peliaraanya. Dalam keadaan gusar sapi langsung membobol dinding kandang yang terbuat dari bambu anyam hingga berantakan. “ Iya benar, ketika saya lari keluar kandang sapi langsung meronta dan membobol dinding kandang.” Jelas salah satu Guru SDN Plangkongan tersebut.

Lanjut Suwarno setelah keluar dari kandangnya sapi langsung berlarian tanpa arah, seperti kesetanan dan membuat khawatir warga sekitar. Suwarno minta bantuan tetangga sekitar untuk menangkapnya.

Yang lebih mengherankan lagi, sapi langsung menuju lokasi jurang di belakang rumah setinggai kurang lebih tiga meter, tidak lama kemudian sapi langsung melompat ke jurang hingga salah satu kaki depanya patah tulang, dan membuat sapi tidak mampu lagi berjalan seperti sedia kala dan dengan mudah warga setempat menangkapnya.

Sekitar 16 warga sekitar mengadakan pertolongan dengan mengangkat sapi beramai-ramai, dan anehnya setelah sampai di tempat yang datar selang beberapa menit kemudian sapi langsung mati, padahal kondisi sapi saat masih di jurang dalam keadaan sehat-sehat saja cuma salah satu kaki depanya saja yang patah. “ memang ada firasat aneh sebelum kejadian ini, beberapa hari sebelum kejadian, ratusan ikan saya yang berada di kolam depan rumah separo lebih mati tanpa sebab, dan malam sebelum kejadian ini punggungku terasa kaku, rasanya sulit untuk di gerakkan.” Tambah Suwarno.

Informasi yang di gali wartawan koran ini memang daerah tersebut terkenal angker dan banyak makluk halus bersarang di situ. Demikian juga banyak warga yang menduga kalau sapi seharga 14 juta lebih tersebut kerasukan sejenis makluk halus. (tok)

Gizi buruk terjadi di Magetan


Magetan, News

Nasib Aprilia Sartika Dewi memang sangat memprihatinkan salah satu warga Desa Taji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, menderita gizi buruk bahkan anak yang berusia 4,5 tahun tersebut sudah di tinggal mati oleh kedua orang tuanya, selama ini neneknyalah yang mengasuhnya.

Kini Aprilia di rawat di Rumah Sakit Umum dr.Sayidiman Magetan untuk mendapatkan perawatan.

Jumilah nenek Aprilia saat di datangi wartawan mengatakan mula-mula Aprilia ikut Mbahnya yang ada di Sumenep sedangkan kedua orang tuanya di Jakarta untuk bekerja sampai akhinya dia meninggal ” Baru dua bulan terakhir Aprilia aku jemput dari Sumenep sudah dalam kondisi seperti ini.” Terang Jumilah dengan nada rendah.

Dr. Sri Purwantini, Spa saat memberikan perawatan mengatakan, Pasien Aprilia mengalami gizi buruk, penyakit yang di derita tumbunya jamur Stomatitis di dalam mulut. “ Untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif pasien berumur 4,5 tahun tersebut masih dalam perawatan di ruang ICU Erna IV “ Terang dr. Sri Purwantini, Spa.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupetan Magetan dr. Hari Susanto saat di konfirmasi terkait hal itu mengatakan Pasien Aprilia sebelum di rawat di RSU dr Sayidiman Magetan pernah di rawat di Puskesmas setempat, namun Pihak Puskesmas merasa tidak mampu, akhirnya Pasien di rujuk ke RSU dr. Sayidiman Magetan. “ Jelas kami akan membantu semaksimal mungkin, namun yang menjadi hal penting dan perlu di pecahkan yakni setelah kondisi Pasien membaik dan di bawa pulang ke desanya siapa nanti yang bakal bertanggung jawab dan peduli dengan kelangsungan hidupnya, karena dia sudah tidak mempunyai orang tua lagi, neneknyapun tergolong orang yang kurang mampu.” Terangnya serius.

Di jelaskan walaupun Pasien pendatang baru namun itu merupakan tanggung jawab pihak Medis untuk merawatnya, tambah dr. Hari.

Informasi terjadinya gizi buruk yang ada di RSU dr. Sayidiman Magetan sampai di telinga kalangan Dewan Magetan, belum lama ini rombngan ketua dewan Joko Suyono yang di dampingi kedua Wakinya Sofandi dan Soim menjenguk Pasien gizi buruk dengan memberikan bantuan ala kadarnya. (tok)

MOLOR PENGISIAN DIREKTUR PDAM MAGETAN Magetan ,Memo

Magetan, news

Pengganti jabatan Dirut PDAM Magetan yang pensiun beberapa waktu lalu kelihatannya masih harus menunggu lagi. Permasalahannya hasil tes ke empat kandidat calon Direktur PDAM belum bisa diumumkan.Berhembus kabar jika hasil tes dikembalikan lagi ke penguji di Surabaya. Alasannya, hasil yang diterima panitia seleksi Magetan, tidak memberikan gambaran yang jelas siapa yang paling berhak duduk sebagai Dirut yang baru. Sehingga panitia belum bisa memutuskan siapa yang paling layak duduk sebagai direktur PDAM. Dari keempat calon peserta kemarin ada satu orang yang dinilai kurang memenuhi syarat. Demikian diungkapkan Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri,MM. “ Sampai saat ini belum bisa kita putuskan siapa yang berhak menjabat. Soalnya hasil , yang kita terima tidak memberikan batasan yang jelas. Siapa yang berhak”, kata Sumantri. Dijelaskan Bupati Magetan, hasil tes menyatakan ada yang memenuhi syarat, kurang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat itu batasannya sampai mana belum jelas. Sedangkan kalau kurang memenuhi syarat masih bisa nggak kalau diangkat. Dengan dasar itu dan untuk mendapatkan kepastian yang jelas hasil tes dikirim kembali ke Surabaya ungkap Bupati Magetan. Harapan PDAM Magetan untuk segera memiliki Dirut baru bakal molor lagi. Meski demikian, Sumantri berharap keputusan dapat diterima secepatnya. Sehingga cepat pula dapat dilantik. “ Soal sampai kapan, sebenarnya saya inginkan secepatnya. (Rud)

KOMISI IV SIDAK JEMBATAN AMBROL DI TEMBORO


Magetan,News

Jembatan penghubung tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Karas,Kecamatan Maospati dan Kecamatan Sukomoro yang berlokasi di desa Temboro ambrol.Diduga kondisi jembatan yang sudah tua diperkirakan dibangun sekitar tahun 1960 an yang menyebabkan rusaknya jembatan ini.Akibat ambrolnya jembatan, penghubung arus lalu lintas Ekonomi warga di tiga Kecamatan menjadi terganggu,selain harus memutar juga jauh jaraknya.

Kemarin Komisi IV DPRD Kabupaten Magetanyang membidangi pembangunan mengadakan sidak ke lokasi jembatan di Desa Temboro.Sidak dipimpin Ketua Komisi IV Rinita Sofia Hadi. Setelah melakukan peninjauan Sofia Rinita Hadi mengatakan harus secepatnya diambil langkah-langkah penanganan jembatan tersebut ,’Ini menyangkut mobilitas Ekonomi masyarakat 3 Kecamatan,jadi harus secepatnya diambil tindakan perbaikan ,”ujar Rinita Sofia Hadi. Komisi IV juga menghimbau Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan untuk membuatkan jalur alternatif bagi kendaraan roda empat , memasang rambu-rambu dan papan peringatan di sekitar jembatan yang ambrol.ini untuk keamanan pengendara kerndaraan apalgi yang jarang melewati jalur tersebut. Dijelaskan Dinas PU telah menghitung biaya yang diperlukan untuk perbaikan jembatan tersebut sebesar kurang lebih 145 juta yang diambilkan dari dana tak terduga.Terkait pelaksanaan tidak akan ditenderkan karena waktu yang mepet akhir tahun sehingga bisa langsung dikerjakan oleh Dinas Pekerajaan Umum.Dan komisi IV memahami situasi seperti ini karena keadaan yang sangat mendesak dan darurat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan Samuri,ST,MT mengatakan akan segera menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Komisi 4 tadi Sementara sudah dipersiapkan unrk pemasangan rambu-rambu dan terkait pelaksanaan masih mengajukan kepada Bupati dan untuk pelaksanaan menunggu persetujuan Bupati Magetan.(rudi)

Rabu, 11 November 2009

SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA

Magetan news

Nasib seseorang tidak selalu sama, ada yang memiliki nasib mujur begitu sebaliknya ada yang bernasib malang.

Sepertri yang di alami Soleman warga Rt 10/Rw 03 Desa Nguntoronadi Kecamatan Nguntoronadi yang memiliki seorang anak bernama Edi Supriyadi (36) saat ini menderita gangguan jiwa, di tambah kondisi keluarga tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) di desanya.

Kondisi saat ini memang sangat memprihatinkan bagi keluarga Soleman, selain usianya yang sudah tua masih harus menanggung beban anaknya yang menderita gangguan jiwa. Menurut penuturan warga sekitar, ulah anaknya yakni Edi Supriyadi kadang sangat meresahkan warga sekitar karena sering ngamauk-ngamuk dan mengambil barang milik tetangga, tetapi di satu pihak juga kasihan melihat kondisi dan keluarganya.

Melalui Pemerintahan Desa Nguntoronadi, sebagai upaya meringankan beban Soleman di antaranya dengan cara mengirim surat kepada Bupati Magetan pada tanggal 2 Juli 2009 lalu, yang isinya terkait kondisi anak Soleman yang mengalami gangguan jiwa dengan tujuan meminta bantuan pengobatan. Namun yang terjadi sampai sekarang surat tersebut belum ada tanggapan sama sekali. Padahal dalam surat yang dikirim ke Bupati Magetan tersebut telah dilampiri foto copy Askes Maskin yang di sertai surat rujukan dan surat keterangan dari Puskesmas setempat serta surat dari Kepolisian setempat yang intinya menjelaskan bahwa orang tersebut kondisinya benar-benar tidak mampu.

Kaspandoyo saat di mintai keterangan terkait hal itu mengatakan bahwa Pihak Desa sudah melayangkan Surat Permohonan bantuan kepada Bupati Magetan, namun pengajuan surat yang di kirim beberapa bulan yuang lalu sampai sekarang belum terealisasi “ memang benar, Pihak Desa nguntoronadi telah mengajukan surat kepada Bupati Magetan terkait kondisi warganya, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,”ujar Kaspandoyo.

Kini Soleman dan warga Desa Nguntoronadi Cuma bisa berharap Pemkab Magetan segera menindak lanjuti surat tersebut.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Magetan saat di konfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa pengajuan permohonan bantuan tersebut sudah memenuhi kriteria, namun untuk realisasinya mungkin masih dalam proses di Dinas Kesejahteraan Sosial.

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Magetan H. Parni Hadi, S.Sos, Msi ketika dikonfirmasi masih sibuk ada rapat. (tok)

STANDARD DEPTAN 250 KG PUPUK PER HEKTAR


Magetan news

Pengadaan pupuk di Magetan untuk musim tanam tahun ini di prediksi tidak mengalami kendala atau kelangkaan seperti yang terjadi pada musim tanam di tahun-tahun sebelumnya, karena secara perlahan kesadaran dari masyarakat akan penggunaan pupuk mulai meningkat, jika sebelumnya menggunakan pupuk tidak beraturan, berkisar di antara 400 hingga 600 per hektar padahal menggunakan pupuk secara berlebih akan berdampak tidak baik baik bagi tanaman, selain dapat meracuni tanaman, lahan atau struktur tanah akan rusak di tambah biaya ekonominyapun cukup tinggi.

Berikut di katakana Kepala Dinas Pertanian Magetan Ir Eddy Suseno saat di konfirmsi melalui Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman Ir Budiharto. “Memang benar, secara teori kelebiahan dosis memberikan pupuk pada tanaman akan berdampak tidak baik bagi tanaman itu sendiri atau lahan. Standar rekomendasi pemerintah sesuai hasil kajian Deptan mengguanakan pupuk dengan ukuran 250 Kg per hektar, tapi yang sering di lakukan para petani untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan menerapklan 400 hingga 600 kg per hektar.

Untuk itu upaya mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi secara berlebih sebaiknya di tambah dengan Pupuk Organik yang manfaatnya tidak kalah dengan pupuk yang di subsidi dari pemerintah” terang Budiharto.

Di jelaskan, harga pupuk bersubsidi di antara Rp 50.000,- hingga Rp 87.000,-. Seperti halnya pupuk Urea seharga 60.000,- per sak (50kg), Super Pos dengan harga Rp77.500,- per 50 kg, Ponska harga Rp 87.500,- per 50 kg, ZA seharga Rp 52.500,- per 50 kg dan Petroganik dengan harga 20.000,- per 40kg.

Lanjut Budiharto harga pupuk bersubsidi sudah di atur dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Pertanian Tahun Anggaran 2009. “Setiap petani tdak boleh seenaknya mambeli pupuk bersubsidi sebanyak-banyaknya, karena jatah kebutuhan pupuk petani juga sudah di tentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mengacu pada luas lahan yang di miliki masing-masing petani.” Tambah Budiharto. (Tok)

UNDANG-UNDANG 22 TH 2009 DI SOSIALISASIKAN, PEMOHON SIM MEMBLUDAK


Magetan News

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di lakukan Jajaran Polres Magetan dalam hal ini Polantas sangat mendapat respon positif dari berbagai elemen masyarakat, terbukti beberapa minggu terakhir pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Magetan membludak,

Bahkan sesuai pengamatan para pemohon rela mengantri berjam-jam untuk mendapatkan SIM. Minggu terakhir pemohon SIM tiap harinya mencapai 130 hingga 150 Pemohon, rata-rata pemohon SIM C.

, namun untuk hari-hari tertentu seperti paska libur lebaran dan liburan hari besar lainya pemohon SIM mencapai 200 Orang lebih.

Sekitar bulan Agustus lalu sosialisasi terus di lakukan mulai dari Siswa Sekolah, Organda bahkan Penjual Sayur Keliling yang biasa di sebut Ethek Lawu.

Kapolres Magetan AKBP Jakob Prajogo, Msi, SIK saat di konfirmasi melalui Kasat Lantas AKP H. Sukarli mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini perlahan mulai di sahkan dan di berlakukan, secara maksimal akan di berlakukan pada tahun 2010 mendatang “ Sosialisasi ini akan terus kami laksanakan, bersamaan dengan di berlakukanya Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” terang H Sukarli

Di jelaskan pelanggaran-pelanggaran yang sering di lakukan para pengguana jalan di antaranya, pengendara kendaraan yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukan Surat Ijin Mengemudi, melanggar rambu-rambu jalan dan tidak mematuhi standar Helm, “Undang-Undang yang baru ini sanksinya lebih berat di banding Undang-Undang yang berlaku sebelumnya, namun hal ini tetap di sesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, artinya tiap-tiap daerah berfariasi, sesuai hasil koordinasi antara Pengadilan setempat, Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam hal ini DLLAJ.” Tambah H. Sukarli.

Pelanggaran Pasal 68 Ayat 1 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dengan denda Rp 500.000,- atau 2 bulan kurungan, pelanggaran Pasal 77 tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) di denda 1 Juta rupiah atau 4 bulan kurungan, pelanggaran pasal 106 tidak bisa menunjukkan SIM denda Rp. 250.000,- atau sebulan kurungan, untuk pelanggaran pasal 106 ayat 8 terkait kelengkapan Helm Standar di denda Rp 250.000,- atau sebulan kurungan. Jelasnya.

Lebih lanjut H Sukarli mengatakan angka kecelakaan di Kabupaten Magetan di dominasi kendaran roda dua, hal ini di karenakan kurang konsentrasinya saat mengemudi sehingga pengendara tidak menguasai situasi jalan di sekeliling “Dengan adanya pemberlakuan UU Lalu Lintas yang baru tahun 2009 ini di harapkan dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Magetan khususnya kendaraan roda dua, dan himbauan kepada masyarakat Magetan ke depan, agar menjadi pengguna jalan yang baik, tertib berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, mengingat sanksi UU yang baru cukup berat” harap H. Sukarli. (Tok)

Selasa, 10 November 2009

MAGETAN SELATAN DILANDA KEKERINGAN

Magetan News

Musim kemarau berkepanjangan di wilayah Magetan menyebabkan dampak kekeringan terutama di wilayah Magetan selatan seperti wilayah Kecamatan Parang, Lembeyan dan Ngariboyo dilanda kekeringan. Para petani kesulitan mencari air untuk pengairan sawahnya sehingga sawah dibiarkan terbengkelai tanpa tanaman.Dan kejadian seperti ini sudah rutin setiap tahunnya pada musim kemarau terutama mulai bulan juli sampai nopember bahkan desember hujan belum juga turun.

Widodo warga Desa Trosono Kecamatan Parang mengatakan sudah menjadi hal yang biasa terjadi setiap tahun.”Untuk sekarang ini kami hanya mengandalkan pasokan air dari bukit sebelah Desa, yang tiap tahun juga mulai surut.jadi pada bulan-bulan seperti ini kami tidak bisa menanami sawah kami,yang secara langsung mengurangi penghasilan kami.

Lain halnya dengan warga Ngariboyo walau sama-sama kekeringan tapi masih dapat memanfaatkan lahannya yang tidak dapat ditanami di alih fungsi menjadi tempat pembuatan Bata merah. Arif warga Desa Ngariboyo menuturkan pada musim kemarau lahannya digunakan untuk membuat bata merah walau airnya harus membeli dari mobil tangki.’Lumayanlah selama lahan tidak bisa dikerjakan masih bisa dimanfaatkan,’ujarnya.

Kini semua warga berharap Pemkab magetan segera mencarikan solusi agar tiap tahun wilayah yang mengalami kekeringan bisa secepatnya diatasi sehingga masyarakat tidak kesulitan air,yang sekarang untuk mandi,memasak dan nyuci saja harus antri pakai jurigen(Rudi))

MASYARAKAT PERTANYAKAN KEKOSONGAN KURSI WAKIL KETUA DEWAN MAGETAN

Magetan news
Kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Magetan yang masih kosong satu, seharusnya di isi dari PAN sampai sekarang belum ada titik temu.Hal ini disebabkan adanya dua surat usulan dari PAN dalam mengajukan jabatan Wakil Ketua Dewan. PAN sendiri megajukan dua nama yaitu H.Sutikno dan Widodo.Keduanya megaku mendapat mandat yang resmi untuk duduk di Wakil Ketua DPRD.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Ekonomi Lemah (FORMEL) Magetan Rasimin Hadi Susilo menyayangkan lambatnya ketua DPRD dalam mengambil kebijakan terkait kekosongan Wakil Ketua Dewan.”Jelas ini mengganngu mekanisme kerja Dewan,”ujar RH Susilo. Seharusnya Ketua Dewan segera mengambil kebijakan segera mengisi kekosongan tersebut.Bahkan Fraksi PAN sudah mengajukan satu nama ya harusnya itu yang diakomodasi.Terkatung-katungnya pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua ini akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Magetan.”Ada apa di balik itu semua,”kata RH Susilo.Kalau keadaan seperti ini terus bagaimana Anggota Dewan yang terhormat ini akan mengambil kebijakan untuk menyejahterakan rakyat sesuai amanat yang diemban.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan pimpinan Dewan tidak bisa mempercepat atau menghambat pengisian Wakil Ketua Dewan yang masih kosong tersebut.Menurut Joko Suyono permasalahan muncul setelah PAN mengajukan dua nama tersebut.Dan ini tidak ada dalam UU terkait pengajuan dua nama. Pimpinan telah mengembalikan dua surat pengajuan nama ke DPD PAN Magetan.Pimpinan Dewan telah mencari solusi untuk memngatasi konflik yang terjadi saat ini. ”Kami telah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri,”ujar Joko Suyono. Kami mencari refrensi untuk mengatasi bila terjadi permasalahan seperti ini. Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Magetan saja.Untuk itu Dewan telah mengembalikan kedua surat yang diajukan oleh PAN dan menghimbau kepada DPD PAN Magetan untuk segera mengirim satu nama yang akan duduk di kursi Wakil Ketua Dewan dengan melampiri surat Rekomendasi dari DPP PAN.”Sampai sekarang DPD PAN Magetan belum mengirimkan Nama yang direkomendasi DPP,”kata Joko suyono.Untuk itu Joko Suyono berharap masyarakat paham dan sadar bahwa ada mekanisme dan aturan yang dipakai dalam mengambil kebijakan.Jadi terkatung-katungnya permasalahan ini dan cepat atau tidaknya proses ini tergantung dari PAN sendiri.(rudi)

Minggu, 08 November 2009

UU LALU LINTAS AKAN DIBERLAKUKAN PENCARI SIM MEMBLUDAK

Kesadaran masyarakat mulai terbangun ketika diberlakukanya UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu Lintas dan angkutan jalan diterapkan juni lalu,dimana sangsi dan denda yang cukup berat bagi pengguna jalan yang melanggar.Akibat hal tersebut direspon oleh masyarakat dengan melengkapi semua kelengkapan dalam berkendaraan.Salah satunya adalah surat Ijin Mengemudi (SIM).Terbukti banyaknya masyarakat yang mencari SIM di Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Jacub Prajoga yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP. H Sukarli mengatakan dalam sehari sekitar 100- 130 orang yang mencari SIM di Polres Magetan.Dijelaskan Kasat lantas ada bebrapa pelanggaran yang banyak terjadi dilakukan oleh pengguna kendaraan.Salah satunya adalah kepemilikan SIM,dalam UU lalu Lintas yang baru pasal 106 ayat 1 bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM akan didenda 1 bulan kurungan dan denda uang maximal 250 ribu.dan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan didenda maximal 1 juta atau kurungan maximal 4 bulan.selain SIM hal yang sering dilanggar adalah TNKB,STNK dan Helm serta kelengkapan kendaraan bermotor.

Sosialisasi yang terus menerus dilakukan oleh jajaran Polres Magetan akhirnya direspon baik masyarakat. Denda yang cukup besar juga membuat sebagian masyarakat merasa takut dan selalu tidak tenang dalam berkendara.sesuai pengamatan walau harus antri sampai berjam-jam pemohon rela lakukan untuk mendapatkan SIM C.

Dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi menandakan tingginya partisipasi masyarakat dan suksesnya sosialisasi UU yang baru.

Menanggapi terkait diberlakukannya UU tersebut ada tanggapan yang cukup serius dari berbagai kalangan salah satunya dari anggota LSM FORMEL (forum peduli masyarakat ekonomi lemah )mengatakan “ Dengan adanya UU yang baru tersebut diharapkan adfa seportifitas dari petugas itu sendiri dan juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dijalan agar lebih berhati – hati dan tertib mematuhi aturan dijalan raya dengan adanya tertib di jalan raya diharapkan mengutrangi angka kecelakaan. Dan Kami sangat mendukung sekaliadanya sangsi yang tinggi terhadap mereka yang melanggar peraturan lalu lintas karena dengan adanya sangsi yang berat orang akan berhitung dua kali dari pada untuk membayar denda lebih baik uang sebesar itu bias dimanfaatkan untuk yang lain.” Ujarnya serius.

Rudi salah satu warga yang memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis ketika ditemui wartawan ditempat antrian SIM mengatakan kalau dirinya sejak mempunyai kendaraan bermotor sudah lebih awal mempersiapkan diri melengkapi perlengkapan surat kendaraan bermotor sebab menurutnya dengan memiliki persyaratan yang lengkap juga menambah rasa kenyamanan dijalan tidak khawatir dengan adanya oprasi dijalan raya apa lagi ditambah dengan penggunaan hel standar. (KS)

Sabtu, 07 November 2009

DIDUGA MENIPU,PNS DIPOLISIKAN

Magetan

HYN warga Desa Baron Kecamatan Magetan yang juga Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Magetan dilaporkan ke Polres Magetan oleh Hartono dan Susi rekan bisnisnya.HYN dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban dalam pengadaan benih jagung.

Kejadian berawal sekitar bulan Oktober 2007 HYN menjalin kerjasama dengan Hartono dan Susi pada pengadaan benih jagung.Sebelumnya menurut Hartono HYN mengaku memenangkan tender pengadaan benih jagung di Kabupaten Garut Jawa Barat.Setelah terjadi kesepakatan akhirnya Hartono memberikan benih jagung seberat 71 ton kepada HYN dan langsung dikirim ke Garut Jawa Barat.Menurut pengakuan HYN benih jagung telah diserahkan kepada Aditya di Kabupaten Garut Jawa Barat.Tetapi ternyata setelah benih jagung diserahkan HYN belum membayarnya kepada Hartono dengan alasan dari Aditya juga belum dibayar.Benih jagung yang telah terkirim mencapai 25 ton dan karena pembayaran tidak tepat waktu sisa benih dikembalikan lagi .Hartono telah berusaha menagih dan negosiasi dengan HYN secara kekeluargaan.Karena menemui jalan buntu akhirnya Hartono melaporkan HYN ke Polres Magetan.Kerugian yang diderita korban sebesar 25 ton benih jagung dengan nilai sekitar 1 milyar lebih.

Kaplores Magetan AKBP Jacob Prajoga yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Drs.Wasno,SH,MH,M.Si membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HYN kepada korban Hartono. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Dijelaskan oleh Drs.Wasno tersangka tidak ditahan karena kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan dan hanya dikenai wajib lapor.(Rudi)

Family & Friends of Magetan News Team