Kamis, 26 Agustus 2010
TERBENTUK PERSATUAN WARTAWAN MAGETAN
Rabu, 25 Agustus 2010
RUTAN MAGETAN OVER KAPASITAS
KORBAN PERCALOAN CPNS MULAI BERJATUHAN
LAGI PAHLAWAN DEVISA MENINGGAL DI LUAR NEGERI
Jumat, 13 Agustus 2010
Pemkab Magetan Segera Miliki 10 Perda Baru
Pemkab Magetan tidak lama lagi bakal memiliki 10 peraturan baru guna melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Sebanyak 10 raperda tersebut telah disepakati fraksi-fraksi DPRD setempat guna dijadikan perda.
Enam fraksi DPRD Magetan secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) dalam rapat paripurna pertanggung jawaban Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2010. Diantaranya fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi Gerakan Patriot Kebangkitan Nurani (GPKN) dan fraksi Magetan Bersatu.
Sejumlah rancangan peraturan daerah ini adalah rapeda tentang Investasi Pemerintah Daerah Magetan tahun 2010, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemanfaatan Hutan dan Penatausahaan Hasil Hutan, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Raperda tentang Organisasai dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kab.Magetan, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah, Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Magetan No.4 tahun 2006 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai.
Menanggapi lolosnya 10 raperda, Bupati Magetan Drs.H Sumantri,MM menyatakan segera mengirimkan laporannya ke pemerintah provinsi atas hasil rapat kemarin. Meski telah disetujui oleh fraksi namun ada satu tahap lagi agar raperda dapat ditetapkan menjadi perda, yaitu mendapatkan persetujuan gubernur.
“Yang jelas peraturan tersebut harus sesuai dengan kepentingan umum dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar raperda dapat disetujui oleh gubernur untuk disahkan. Namun jika dinilai masih kurang maka harus disempurnakan lagi,” terangnya.
Dijelaskan, berdasar Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.59 tahun 2007 bahwa terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi perda harus mendapat persetujuan gubernur.
Jika hasil evaluasi yang dilakukan gubernur ini telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi maka raperda dapat ditetapkan menjadi perda oleh bupati. “Namun jika dalam evaluasi, gubernur menyatakan tidak sesuai maka bupati bersama DPRD berkewajiban untuk menyempurnakan lagi agar raperda dapat ditetapkan menjadi perda,” kata Bupati.
Sementara itu terhadap catatan, rekomendasi dan harapan yang disampaikan antara panitia khusus dan tim anggaran Pemkab, menyatakan akan menjadikan pijakan tindak lanjut pada pelaksanaan masa mendatang. “Berbagai catatan ini akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan di masa mendatang, dengan tidak pula meninggalkan rambu-rambu maupun peraturan perundang undangan yang ada,” tandas bupati..vin
Lokalisasi Madusari Ditutup Selama Ramadhan
Selama bulan Ramadhan, kegiatan prostitusi di lokalisasi Madusari atau yang lebih dikenal dengan nama lokalisasi Baben ini ditutup sementara. Dengan keputusan tersebut terhitung sejak tanggal 7 sampai 15 September mendatang tidak boleh ada kegiatan prostitusi dilokasi tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs.H Parni,MSi menyatakan, penutupan dilakukan atas kesepakatan bersama yang melibatkan ketua RT, perwakilan mucikari serta perwakilan penghuni Madusari. “Selama bulan suci Ramadhan, semua kegiatan prostitusi di wilayah tersebut harus dihentikan,” terang Parni.
Kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
Lebih lanjut dijelaskan dalam kesepakatan, mereka bersedia untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi selama Ramadhan, sesuai yang telah ditetapkan. “Tempat kegiatan prostitusi ini baik berada di dalam lokalisasi maupun diluar seperti di jalan umum maupun warung-warung di wilayah Kab.Magetan,” lanjut Parni.
Selama libur tersebut para penghuni lokalisasi yang berada di lingkungan RT 12 Kelurahan Maospati pulang ke asalnya masing-masing. Pada umumnya mereka berasal dari daerah Ngawi, Sragen, Ponorogo dan Madiun.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan para PSK ini akan kembali beroperasi meski di bulan puasa. Guna menghindari PSK kembali, pemantauan akan dilaklukan petugas selama masa penutupan sementara.
Petugas juga akan memberikan sanksi tegas kepada para penghuni lokalisasi jika terbukti melanggar kesepakatan. “Sanksi akan dikenakan bila ada yang melanggar pernyataan yang dibuat bersama tersebut,” terangnya.
Hingga bulan ramadhan ini, Disnakertran setempat juga telah melakukan razia antara lain pekerja seks komersial, anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Hasilnya, terjaring 14 orang PSK, 8 anak jalanan dan 15 gelandangan dan pengemis berhasil diangkut petugas..vin