Magetan,MN
Sempat terkatung-katung terkaiat pengisian jabatan Wakil Kertua DPRD Magetan dari Partai Amanat Nasional (PAN),kemarin akhirnya terjawab sudah. Sebelumnya jabatan 3 Wakil ketua DPRD Magetan baru terisi 2 orang yaitu Drs Sofandi dari Partai Golkar dan M.Soim dari Partai Demokrat. Berlarutnya kekosongan ini terkait konflik intern di tubuh PAN Magetan yang mengajukan 2 nama calon Wakil nya, yaitu Widodo dan H.Sutikno.Padahal sesuai aturan hanya boleh mengajukan 1 nama yang mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya.
Kemarin melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magetan menetapkan H Sutikno BSC dari fraksi PAN menduduki jabatan Wakil Ketua dewan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No 403/184/011/2009 tentang penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014. Keputusan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan tersebut. Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur DR . H. Sukarwo tertera tanggal penetapan 21 Desember lalu.
Wakil Ketua DPRD Magetan dari Partai Golkar Sofandi mengatakan sesuai mekanisme dan aturan terkait penetapan kelengkapan Pimpinan Dewan maka H.Sutikno dari Fraksi PAN sudah dapat ditetapkan.Mulai hari ini seusai pelantikan dapat menempati ruangan Wakil Ketua dan menjalankan fungsinya.Dengan adanya jabatan Wakil Ketua Dewan ini maka berakhir sudah kontroversi seputar polemik kedudukan Wakil Ketua DPRD Magetan.(Rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar