Magetan, MN
Dalam menyambut perubahan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru menggantikan PP. 48 Tahun 2005 JO 43 Tahun 2007 terkait penyelesaian Tenaga Honorer.Baru-baru ini di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Forum GTT/PTT Negeri Kabupaten Magetan menuntut di terbitknya SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Pendataan Data Base dan Falidasi Data.Ketua Forum GTT/PTT Negeri Kabupaten Magetan Jamaluddin yang di dampingi Pembina Umum GTT/PTT Sutarto mengatakan ini di lakukan sebagai langkah awal dalam mengantisipasi data yang masuk pada Dinas Pendidikan Kabupten Magetan agar tidak selalu berubah-ubah, karena selam ini data GTT/PTT sejak tahun 2007 hingga 2008 lalu selalu muncul persoalan yang berkaitan dengan dana fungsional, di tahun sebelumya ada sebagian GTT/PTT yang mendapatkan jatah fungsional namun untuk tahun 2009 ini tdak mendapatkan. “Saya berharap kepada GTT/PTT di Kabupaten Magetan agar dapatnya ikut serta mengawasi semua pendataan yang masuk sehingga tidak lagi terjadi data yang selalu berubah-ubah” harap Jamaluddin.
Ribuan GTT/PTT yang memenuhi ruang aula Dinas Pendidikan langsung di terima oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Drs. Siran, Msi, pihaknya meminta agar forum GTT/PTT mengirimkan data yang di anggap valid untuk di cocokan dengan data yang saat ini menjadi acuan Dinas Pendidikan, sehingga kedepanya tidak lagi muncul konflik.
Terkait transportasi dari pihak Diknas akan mengusahakan dapat terpenuhi sesui aturan dan dapat terealisasi secara penuh tanpa ada potongan pajak.
Ketika dari salah satu peserta forum mempertanyakan perihal peraturan yang selalu berubah Drs. Siran, Msi dengan tegas menjawab bahwa perubahan dan pelaksanaan PP itu merupakan wewenang Menpan. “ seperti halnya ketika muncul satu PP yang belum terealisir secara maksimal sudah muncul lagi PP yang baru sehingga dari pihak pendidikan meresa kesulitan dalam menyikapinya.” Terangnya.
Di akhir pembicaraanya Siran mengatakan bagi GTT/PTT yang sudah di biayai APBD/APBN akan mendapatkan surat keterangan berupa SK Dinas, itupun tidak bisa menjamin akan berlangsungnya hingga PNS, karena yang berhak menentukan PNS hanyalah Menpan.
Lanjut Siran, peraturan yang tertuang pada PP Nomor 43 terkait Pengangkatan PNS melalui beberapa kriteria diantaranya sudah terdaftar pada Data Base, melalui seleksi tenaga kerja dan di angkat oleh Pejabat yang berwenang dan telah di biayai oleh APBD dan APBN seperti tunjangan kinerja, transportasi, sertifiksi dan fungsional.(tok)
dimohon agar pihak yang berwenang untuk mengecek kembali data-data yang ada banyak kesalahan dalam data tersebut.ontohnya ada yang sudah menjadi cpns masih masuk dalam data tersebut,banyak kejanggalan dalam data tersebut dilihat dari thn lahir gtt/ptt mungkinkah gtt tersebut masih SMA sudah menjadi gtt/ptt,..banyak pemalsuan SK pengankatan menjadi honorer oleh kepala sekolah/intansi.terutama untuk sekolah dasar(SD),mohon diknas dan pihak yang terkait meninjau ulang berbagai keurangan tersebut,...
BalasHapus