Selasa, 29 Juni 2010

INDUSTRI RUMAH TANGGA HARUS BERSERTIFIKAT

Magetan - MN
Sulitnya mendapatkan pekerjaan disektor formal memaksa mayarakat harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Salah satu bidang yang digeluti mayarakat adalah industri makanan dan minuman hasil olahan sendiri. Dari catatan Dinas Perindang Magetan, saat ini tercatat lebih kurang 2.180 unit usaha. Dengan tenaga kerja hingga 5.785 orang. Sedangkan nilai produksinya sendiri mencapai 268,42 milyar per tahunnya. Diterangkan Ir. Rahmat Edi, Kabid Perindustrian, industri mamin ini merupakan salah satu komodite unggulan. Keberadaannya tersebar diseluruh wilayah Magetan dengan berbagai jenis, bentuk,rasa dan kemasan. “ Potensi ini perlu didorong terus dan dikembangkan.karena memiliki nilai yang strategis. Meningat Magetan sebagai daerah tujuan wisata”, jelasnya. Guna melindungi hak cipta dan meningkatkan kepercayaan konsumen, maka industri rumah tangga yang ada ini harus memiliki sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Pencantuman nomor PIRT, menurut Edi,merupakan kewajiban setiap pelaku industri kecil makanan dan minuman. Karena bila sudah memiliki sertifikat akan meningkatkan peluang dan pengembangan pasar. Selain itu, bila sudah mencantumkan PIRT, pengusaha harus melaksanakan proses produksi makanan dan minuman yang sehat. Sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Terkait sertifikasi industri ini, diakui Rahmad Edi, belum sepenuhnya bersertifikat. Sementara bagi yang sudah bersertifikat akan ditinjau ulang setiap dua tahun sekali. Arifin Kurniawan.

1 komentar:

  1. sertifikasi adalah pengakuan resmi, terlebh dari hal tersebut yang penting bagi pemerintah harus mempermudah proses sertifikasi tersebut. bahkan kalau perlu peoses sertifikasi GRATIS, sehingga tujuan MEMBINA industri kecil tidak berubah menjadi MEMBINASAKAN

    BalasHapus

Family & Friends of Magetan News Team