Selasa, 29 Juni 2010

PELAKU USAHA WAJIB MILIKI NOMOR CUKAI

Magetan - MN
Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah dari hasil bagi cukai. Jumlahnya pun tidak sedikit. Bisa mencapai milyaran rupiah untuk setiap daerah. Potensi pendapatan cukai terbesar adalah dari industri rokok. Namun demikian pendapatan cukai ini bisa saja menurun. Seiring dengan merebaknya rokok rokok ilegal diberbagai daerah. Seperti Magetan, pada tahun ini merndapatkan dana bagi hasil cukai sebesar 5,5 milyar lebih. “ Dana tersebut kita alokasikan ke enam SKPD untuk untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan tembakau dan industri rokok”, jelas Bupati Magetan, Sumantri. Dengan potensi seperti ini, lanjut Sumantri, setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai, diwajibkan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).Perlunya pembebanan ini demi keadilan dan keseimbangan. Sebab ,barang kena cukai itu bersifat dan berkarakteristik. Sehingga pengkonsumsiannya perlu dikendalikan. Peredarannya pun juga harus diawasi.Strategi pengawasanya dilakukan dengan instrumen tarif, regulasi praktis, sosialisasi, sanksi administrasi dan sanksi pidana.” Maka, semua pengusaha barang kena cukai harus memahami segala ketentuan dibidang cukai, profesional dan jujur”, terangnya. Sedangkan kepada masyarakat selaku konsumen barang kena cukai, diharapkan memahami apa itu barang kena cukai. Serta pengaruhnya terhadap kesehatan dan lingkungan. Seperti diketahui, di Magetan banyak ditemui rokok rokok hasil produksi industri rumahan. Kondisi ini jelas merugikan pemerintah. Karena rokok rokok tersebut tanpa cukai. Peredarannya pun juga akan mengganggu kinerja serta pasar rokok legal. Sementara keenam SKPD yang mendapat dana tersebut, besarnya masing masing SKPD tidak sama. Badan lingkungan Hidup mendapat 850 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan lingkungan didaerah kawasan industri dan daerah penghasil tembakau. Dinas Perindustrian dan perdagangan sebesar 2 milyar. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan IKM, pengawasan rokok ilegal dan pembentukan kawasan industri rokok. Lalu Dinas Kehutanan dan perkebunan mendapat 770 juta. Digunakan untuk pembinaan petani tembakau. Dinas Sosial Nakertrans mendapat 500juta. Digunakan untuk pemberian bantuan ternak kambing bagi pekerja dilingkungan IKM. Serta untuk pembinaan petani tembakau. Dinas Kesehatan mendapat 1,2 milyar, digunakan untuk renovasi kilinik paru paru, pengadaan alat kesehatan dan obat obatan penyakit paru paru. Juga untuk sosialisasi bahaya merokok disekolah dan pembangunan smoking area. Arifin Kurniawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team