Magetan,MN
Perkembangan Tehnologi informatika dan lebih memudahhkan pelayanan dari tingkat Desa sampai pusat,pemerintah mengadakan program Elektronik KTP.(KTP On Line).Program ini mulai dilaksanakan mulai tahun 2011 ini.
Kabupaten Magetan direncanakan mendapatkan bagian pembuatan E KTP pada tahun 2012.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Drs.Samidi,MM mengatakan sekitar 558.000 jiwa penduduk Magetan yang terdaftar akan dibuatkan E KTP.
Sedang prosesnya per KTP diperkirakan menelan biaya tiga puluh ribu rupiah.Sumber dana dari APBN.Pemerintah Daerah hanya menyediakan dana bagi petugas yang ada di kecamatan.
Lebih lanjut Samidi mengungkapkan,tehnis pelaksanaan nya nanti di tiap Kecamatan dibentuk tim berjumlah 4 orang. Tugasnya mendata,menmgambil sidik jari dan mengambil photo penduduk
Tujuan pembentukan Tim untuk mempermudahkan pendataan dan proses sehingga tidak menombulkan antrian dan mengganggu aktifitas masyarakat.Pembuatan E KTP di Magetan diperkirakan memakan waktu enam bulan.
Manfaat E KTP adalah menghindari pemalsuan identitas penduduk dan menghindarim KTP ganda.Kadispenduk dan Catatan Sipil Magetan berharap bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP atau KTP nya sudah habis masa berlakunya segera mengurus dan memperbarui.sehingga nanti ketika pembuatan E KTP mereka sudah terdaftar,Karena bagi warga yang belum ikut dalam Pembuatan E KTP harus mengurus dengan biaya sendiri.(rudi)
Kabupaten Magetan direncanakan mendapatkan bagian pembuatan E KTP pada tahun 2012.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Drs.Samidi,MM mengatakan sekitar 558.000 jiwa penduduk Magetan yang terdaftar akan dibuatkan E KTP.
Sedang prosesnya per KTP diperkirakan menelan biaya tiga puluh ribu rupiah.Sumber dana dari APBN.Pemerintah Daerah hanya menyediakan dana bagi petugas yang ada di kecamatan.
Lebih lanjut Samidi mengungkapkan,tehnis pelaksanaan nya nanti di tiap Kecamatan dibentuk tim berjumlah 4 orang. Tugasnya mendata,menmgambil sidik jari dan mengambil photo penduduk
Tujuan pembentukan Tim untuk mempermudahkan pendataan dan proses sehingga tidak menombulkan antrian dan mengganggu aktifitas masyarakat.Pembuatan E KTP di Magetan diperkirakan memakan waktu enam bulan.
Manfaat E KTP adalah menghindari pemalsuan identitas penduduk dan menghindarim KTP ganda.Kadispenduk dan Catatan Sipil Magetan berharap bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP atau KTP nya sudah habis masa berlakunya segera mengurus dan memperbarui.sehingga nanti ketika pembuatan E KTP mereka sudah terdaftar,Karena bagi warga yang belum ikut dalam Pembuatan E KTP harus mengurus dengan biaya sendiri.(rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar