Kamis, 08 Maret 2012

DISPERINDAG PUTUS KONTRAK PEMBANGUNAN KAWASAN PERGUDANGAN TEMBAKAU

Magetan, MN
Setelah molor lebih dari dua bulan akhirnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Magetan memutus kontrak proyek pembangunan gudang dan kawasan Industri rokok di desa Bendo Kecamatan Bendo.Proyek 1,248 milyar ini berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Cukai tahun 2011 lalu.Harusnya proyek tersebut selesai akhir Desember 2011 lalu.Tetapi sampai awal Maret pengerjaannya belum selesai 100 persen.
Sejak awal sudah diperkirakan jika proyek tersebut akan molor dan bermasalah. Pasalnya sesuai kontrak proyek tersebut dimenangkan oleh CV Budi Luhur, tetapi dalam pengerjaannya dikerjakan oleh kontraktor lain.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Venly T Nicholas ketika dikonfirmasi membenarkan pemutusan kontrak proyek kawasan industri rokok tersebut. Kontraktor (penyedia jasa) lalai/menciderai janji dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam dokumen perjanjian. ”Karena tidak sesuai kontrak pengerjaan, akhirnya kita putus,” ujar Venly. Dinas selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban terkait proyek yang telah dikerjakan.
Sementara itu Direktur CV Budi Luhur Marsam ketika dikonfirmasi mengaku pasrah adanya pemutusan kontrak dari pekerjaannya. Dirinya mengakui memang ada keterlambatan dalam penyelesaikan pengerjaan,sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. ”Saya akui memang terlambat pekerjaan saya,”ujar Marsam. Disatu sisi Marsam menuding salah satu penyebab keterlambatan karena dari Dinas sendiri. Menurutnya pada waktu pemasangan atap, dan sudah dipasang gavalum tiba-tiba dinas menyuruh mengganganti multiroof. Padahal atap sudah terpasang. ”Dinas juga ikut bertanggungjawab dengan keterlambatan ini,” ujar Marsam.
Proyek pengembangan kawasan pergudangan rokok yang dalam kontrak senilai 1,27 milyar. Sudah terserap 75 % dari pagu anggaran kontrak. Marsam mengaku telah terkena denda sebesar 5 persen nilai kontrak atau sekitar 62 juta rupiah. Akibat diputusnya kontrak pengerjaan proyek tersebut CV Budi Luhur terkena black list selama dua tahun ke depan.(Rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team