Rabu, 02 September 2009

POLRES MAGETAN SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009

Magetan,
Setelah disyahkan pada tanggal 22 Juni 2009 yang lalu UU no 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.Kemarin Polres Magetan menggelar sosialisasi UU tersebut di ruang VIP Mapolres Magetan yang diikuti segenap anggota kepolisian di lingkup Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Jacub Prajoga melalui Kasat Lantas AKP H. Sukarli,SH mengatakan acara yang digelar dalam latihan tehnis fungsi lalulintas ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada anggota dan Masyarakat umum.Untuk sementara sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat secara umum maupun kelompok seperti paguyuban Etek Lawu yaitu perkumpulan pedagang keliling bermotor yang jumlahnya mencapai ribuan orang anggotanya.dan sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat.secara luas.
Dijelaskan oleh Kasat lantas Magetan ini,UU NO 22 tahun 2009 yang baru ini ditujukan untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang aman dan tertib dan lancar kepada segenap masyarakat.sehingga dapat terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.Tugas Polri sebagai edukasi yang memberikan pendidikan lalulintas dan juga sebagai penegak hokum bagi yang melanggar atuaran maupun perundang-undangan.Dengan adanya sosialisasi dari UU yang baru ini diharapkan bagi pengguna,pemilik kendaraan,petugas kepolisian akan semakin mengerti dan paham aturan-aturan berlalu lintas dan mengetahui mana yang melanggar dan mana yang tidak.sehingga apabila semua pihak dapat menjalankan dan mematuhi aturan akan tercipta kondisi yang tertib,aman ,lancar di jalan,dan yang utama meminimalisir pelanggaran yang pada akhirnya menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan.

1 komentar:

  1. mas/mbax,minta websitex polres magetan donx,please,,,,,,,,,,,,,

    BalasHapus

Family & Friends of Magetan News Team