Magetan news
Kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Magetan yang masih kosong satu, seharusnya di isi dari PAN sampai sekarang belum ada titik temu.Hal ini disebabkan adanya dua surat usulan dari PAN dalam mengajukan jabatan Wakil Ketua Dewan. PAN sendiri megajukan dua nama yaitu H.Sutikno dan Widodo.Keduanya megaku mendapat mandat yang resmi untuk duduk di Wakil Ketua DPRD.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Ekonomi Lemah (FORMEL) Magetan Rasimin Hadi Susilo menyayangkan lambatnya ketua DPRD dalam mengambil kebijakan terkait kekosongan Wakil Ketua Dewan.”Jelas ini mengganngu mekanisme kerja Dewan,”ujar RH Susilo. Seharusnya Ketua Dewan segera mengambil kebijakan segera mengisi kekosongan tersebut.Bahkan Fraksi PAN sudah mengajukan satu nama ya harusnya itu yang diakomodasi.Terkatung-katungnya pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua ini akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Magetan.”Ada apa di balik itu semua,”kata RH Susilo.Kalau keadaan seperti ini terus bagaimana Anggota Dewan yang terhormat ini akan mengambil kebijakan untuk menyejahterakan rakyat sesuai amanat yang diemban.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan pimpinan Dewan tidak bisa mempercepat atau menghambat pengisian Wakil Ketua Dewan yang masih kosong tersebut.Menurut Joko Suyono permasalahan muncul setelah PAN mengajukan dua nama tersebut.Dan ini tidak ada dalam UU terkait pengajuan dua nama. Pimpinan telah mengembalikan dua surat pengajuan nama ke DPD PAN Magetan.Pimpinan Dewan telah mencari solusi untuk memngatasi konflik yang terjadi saat ini. ”Kami telah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri,”ujar Joko Suyono. Kami mencari refrensi untuk mengatasi bila terjadi permasalahan seperti ini. Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Magetan saja.Untuk itu Dewan telah mengembalikan kedua surat yang diajukan oleh PAN dan menghimbau kepada DPD PAN Magetan untuk segera mengirim satu nama yang akan duduk di kursi Wakil Ketua Dewan dengan melampiri surat Rekomendasi dari DPP PAN.”Sampai sekarang DPD PAN Magetan belum mengirimkan Nama yang direkomendasi DPP,”kata Joko suyono.Untuk itu Joko Suyono berharap masyarakat paham dan sadar bahwa ada mekanisme dan aturan yang dipakai dalam mengambil kebijakan.Jadi terkatung-katungnya permasalahan ini dan cepat atau tidaknya proses ini tergantung dari PAN sendiri.(rudi)
Kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Magetan yang masih kosong satu, seharusnya di isi dari PAN sampai sekarang belum ada titik temu.Hal ini disebabkan adanya dua surat usulan dari PAN dalam mengajukan jabatan Wakil Ketua Dewan. PAN sendiri megajukan dua nama yaitu H.Sutikno dan Widodo.Keduanya megaku mendapat mandat yang resmi untuk duduk di Wakil Ketua DPRD.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Ekonomi Lemah (FORMEL) Magetan Rasimin Hadi Susilo menyayangkan lambatnya ketua DPRD dalam mengambil kebijakan terkait kekosongan Wakil Ketua Dewan.”Jelas ini mengganngu mekanisme kerja Dewan,”ujar RH Susilo. Seharusnya Ketua Dewan segera mengambil kebijakan segera mengisi kekosongan tersebut.Bahkan Fraksi PAN sudah mengajukan satu nama ya harusnya itu yang diakomodasi.Terkatung-katungnya pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua ini akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Magetan.”Ada apa di balik itu semua,”kata RH Susilo.Kalau keadaan seperti ini terus bagaimana Anggota Dewan yang terhormat ini akan mengambil kebijakan untuk menyejahterakan rakyat sesuai amanat yang diemban.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan pimpinan Dewan tidak bisa mempercepat atau menghambat pengisian Wakil Ketua Dewan yang masih kosong tersebut.Menurut Joko Suyono permasalahan muncul setelah PAN mengajukan dua nama tersebut.Dan ini tidak ada dalam UU terkait pengajuan dua nama. Pimpinan telah mengembalikan dua surat pengajuan nama ke DPD PAN Magetan.Pimpinan Dewan telah mencari solusi untuk memngatasi konflik yang terjadi saat ini. ”Kami telah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri,”ujar Joko Suyono. Kami mencari refrensi untuk mengatasi bila terjadi permasalahan seperti ini. Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Magetan saja.Untuk itu Dewan telah mengembalikan kedua surat yang diajukan oleh PAN dan menghimbau kepada DPD PAN Magetan untuk segera mengirim satu nama yang akan duduk di kursi Wakil Ketua Dewan dengan melampiri surat Rekomendasi dari DPP PAN.”Sampai sekarang DPD PAN Magetan belum mengirimkan Nama yang direkomendasi DPP,”kata Joko suyono.Untuk itu Joko Suyono berharap masyarakat paham dan sadar bahwa ada mekanisme dan aturan yang dipakai dalam mengambil kebijakan.Jadi terkatung-katungnya permasalahan ini dan cepat atau tidaknya proses ini tergantung dari PAN sendiri.(rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar