Kesadaran masyarakat mulai terbangun ketika diberlakukanya UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu Lintas dan angkutan jalan diterapkan juni lalu,dimana sangsi dan denda yang cukup berat bagi pengguna jalan yang melanggar.Akibat hal tersebut direspon oleh masyarakat dengan melengkapi semua kelengkapan dalam berkendaraan.Salah satunya adalah surat Ijin Mengemudi (SIM).Terbukti banyaknya masyarakat yang mencari SIM di Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Jacub Prajoga yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP. H Sukarli mengatakan dalam sehari sekitar 100- 130 orang yang mencari SIM di Polres Magetan.Dijelaskan Kasat lantas ada bebrapa pelanggaran yang banyak terjadi dilakukan oleh pengguna kendaraan.Salah satunya adalah kepemilikan SIM,dalam UU lalu Lintas yang baru pasal 106 ayat 1 bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM akan didenda 1 bulan kurungan dan denda uang maximal 250 ribu.dan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan didenda maximal 1 juta atau kurungan maximal 4 bulan.selain SIM hal yang sering dilanggar adalah TNKB,STNK dan Helm serta kelengkapan kendaraan bermotor.
Sosialisasi yang terus menerus dilakukan oleh jajaran Polres Magetan akhirnya direspon baik masyarakat. Denda yang cukup besar juga membuat sebagian masyarakat merasa takut dan selalu tidak tenang dalam berkendara.sesuai pengamatan walau harus antri sampai berjam-jam pemohon rela lakukan untuk mendapatkan SIM C.
Dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi menandakan tingginya partisipasi masyarakat dan suksesnya sosialisasi UU yang baru.
Menanggapi terkait diberlakukannya UU tersebut ada tanggapan yang cukup serius dari berbagai kalangan salah satunya dari anggota LSM FORMEL (forum peduli masyarakat ekonomi lemah )mengatakan “ Dengan adanya UU yang baru tersebut diharapkan adfa seportifitas dari petugas itu sendiri dan juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dijalan agar lebih berhati – hati dan tertib mematuhi aturan dijalan raya dengan adanya tertib di jalan raya diharapkan mengutrangi angka kecelakaan. Dan Kami sangat mendukung sekaliadanya sangsi yang tinggi terhadap mereka yang melanggar peraturan lalu lintas karena dengan adanya sangsi yang berat orang akan berhitung dua kali dari pada untuk membayar denda lebih baik uang sebesar itu bias dimanfaatkan untuk yang lain.” Ujarnya serius.
Rudi salah satu warga yang memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis ketika ditemui wartawan ditempat antrian SIM mengatakan kalau dirinya sejak mempunyai kendaraan bermotor sudah lebih awal mempersiapkan diri melengkapi perlengkapan surat kendaraan bermotor sebab menurutnya dengan memiliki persyaratan yang lengkap juga menambah rasa kenyamanan dijalan tidak khawatir dengan adanya oprasi dijalan raya apa lagi ditambah dengan penggunaan hel standar. (KS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar