Sabtu, 07 November 2009

DIDUGA MENIPU,PNS DIPOLISIKAN

Magetan

HYN warga Desa Baron Kecamatan Magetan yang juga Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Magetan dilaporkan ke Polres Magetan oleh Hartono dan Susi rekan bisnisnya.HYN dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban dalam pengadaan benih jagung.

Kejadian berawal sekitar bulan Oktober 2007 HYN menjalin kerjasama dengan Hartono dan Susi pada pengadaan benih jagung.Sebelumnya menurut Hartono HYN mengaku memenangkan tender pengadaan benih jagung di Kabupaten Garut Jawa Barat.Setelah terjadi kesepakatan akhirnya Hartono memberikan benih jagung seberat 71 ton kepada HYN dan langsung dikirim ke Garut Jawa Barat.Menurut pengakuan HYN benih jagung telah diserahkan kepada Aditya di Kabupaten Garut Jawa Barat.Tetapi ternyata setelah benih jagung diserahkan HYN belum membayarnya kepada Hartono dengan alasan dari Aditya juga belum dibayar.Benih jagung yang telah terkirim mencapai 25 ton dan karena pembayaran tidak tepat waktu sisa benih dikembalikan lagi .Hartono telah berusaha menagih dan negosiasi dengan HYN secara kekeluargaan.Karena menemui jalan buntu akhirnya Hartono melaporkan HYN ke Polres Magetan.Kerugian yang diderita korban sebesar 25 ton benih jagung dengan nilai sekitar 1 milyar lebih.

Kaplores Magetan AKBP Jacob Prajoga yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Drs.Wasno,SH,MH,M.Si membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HYN kepada korban Hartono. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Dijelaskan oleh Drs.Wasno tersangka tidak ditahan karena kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan dan hanya dikenai wajib lapor.(Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team