Rabu, 11 November 2009

STANDARD DEPTAN 250 KG PUPUK PER HEKTAR


Magetan news

Pengadaan pupuk di Magetan untuk musim tanam tahun ini di prediksi tidak mengalami kendala atau kelangkaan seperti yang terjadi pada musim tanam di tahun-tahun sebelumnya, karena secara perlahan kesadaran dari masyarakat akan penggunaan pupuk mulai meningkat, jika sebelumnya menggunakan pupuk tidak beraturan, berkisar di antara 400 hingga 600 per hektar padahal menggunakan pupuk secara berlebih akan berdampak tidak baik baik bagi tanaman, selain dapat meracuni tanaman, lahan atau struktur tanah akan rusak di tambah biaya ekonominyapun cukup tinggi.

Berikut di katakana Kepala Dinas Pertanian Magetan Ir Eddy Suseno saat di konfirmsi melalui Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman Ir Budiharto. “Memang benar, secara teori kelebiahan dosis memberikan pupuk pada tanaman akan berdampak tidak baik bagi tanaman itu sendiri atau lahan. Standar rekomendasi pemerintah sesuai hasil kajian Deptan mengguanakan pupuk dengan ukuran 250 Kg per hektar, tapi yang sering di lakukan para petani untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan menerapklan 400 hingga 600 kg per hektar.

Untuk itu upaya mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi secara berlebih sebaiknya di tambah dengan Pupuk Organik yang manfaatnya tidak kalah dengan pupuk yang di subsidi dari pemerintah” terang Budiharto.

Di jelaskan, harga pupuk bersubsidi di antara Rp 50.000,- hingga Rp 87.000,-. Seperti halnya pupuk Urea seharga 60.000,- per sak (50kg), Super Pos dengan harga Rp77.500,- per 50 kg, Ponska harga Rp 87.500,- per 50 kg, ZA seharga Rp 52.500,- per 50 kg dan Petroganik dengan harga 20.000,- per 40kg.

Lanjut Budiharto harga pupuk bersubsidi sudah di atur dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Pertanian Tahun Anggaran 2009. “Setiap petani tdak boleh seenaknya mambeli pupuk bersubsidi sebanyak-banyaknya, karena jatah kebutuhan pupuk petani juga sudah di tentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mengacu pada luas lahan yang di miliki masing-masing petani.” Tambah Budiharto. (Tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team