Rabu, 11 November 2009

UNDANG-UNDANG 22 TH 2009 DI SOSIALISASIKAN, PEMOHON SIM MEMBLUDAK


Magetan News

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di lakukan Jajaran Polres Magetan dalam hal ini Polantas sangat mendapat respon positif dari berbagai elemen masyarakat, terbukti beberapa minggu terakhir pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Magetan membludak,

Bahkan sesuai pengamatan para pemohon rela mengantri berjam-jam untuk mendapatkan SIM. Minggu terakhir pemohon SIM tiap harinya mencapai 130 hingga 150 Pemohon, rata-rata pemohon SIM C.

, namun untuk hari-hari tertentu seperti paska libur lebaran dan liburan hari besar lainya pemohon SIM mencapai 200 Orang lebih.

Sekitar bulan Agustus lalu sosialisasi terus di lakukan mulai dari Siswa Sekolah, Organda bahkan Penjual Sayur Keliling yang biasa di sebut Ethek Lawu.

Kapolres Magetan AKBP Jakob Prajogo, Msi, SIK saat di konfirmasi melalui Kasat Lantas AKP H. Sukarli mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini perlahan mulai di sahkan dan di berlakukan, secara maksimal akan di berlakukan pada tahun 2010 mendatang “ Sosialisasi ini akan terus kami laksanakan, bersamaan dengan di berlakukanya Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” terang H Sukarli

Di jelaskan pelanggaran-pelanggaran yang sering di lakukan para pengguana jalan di antaranya, pengendara kendaraan yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukan Surat Ijin Mengemudi, melanggar rambu-rambu jalan dan tidak mematuhi standar Helm, “Undang-Undang yang baru ini sanksinya lebih berat di banding Undang-Undang yang berlaku sebelumnya, namun hal ini tetap di sesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, artinya tiap-tiap daerah berfariasi, sesuai hasil koordinasi antara Pengadilan setempat, Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam hal ini DLLAJ.” Tambah H. Sukarli.

Pelanggaran Pasal 68 Ayat 1 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dengan denda Rp 500.000,- atau 2 bulan kurungan, pelanggaran Pasal 77 tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) di denda 1 Juta rupiah atau 4 bulan kurungan, pelanggaran pasal 106 tidak bisa menunjukkan SIM denda Rp. 250.000,- atau sebulan kurungan, untuk pelanggaran pasal 106 ayat 8 terkait kelengkapan Helm Standar di denda Rp 250.000,- atau sebulan kurungan. Jelasnya.

Lebih lanjut H Sukarli mengatakan angka kecelakaan di Kabupaten Magetan di dominasi kendaran roda dua, hal ini di karenakan kurang konsentrasinya saat mengemudi sehingga pengendara tidak menguasai situasi jalan di sekeliling “Dengan adanya pemberlakuan UU Lalu Lintas yang baru tahun 2009 ini di harapkan dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Magetan khususnya kendaraan roda dua, dan himbauan kepada masyarakat Magetan ke depan, agar menjadi pengguna jalan yang baik, tertib berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, mengingat sanksi UU yang baru cukup berat” harap H. Sukarli. (Tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team