Rabu, 13 Januari 2010

KOMISI A DESAK PELAYANAN KTP DIKEMBALIKAN KE KECAMATAN

Magetan , MN

Pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Di Kabupaten Magetan sekarang ini dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semua pencari langsung datang dan diproses di kantor tersebut, tak jarang kantor Dinas Kependudukan dipenuhi oleh pemohon KTP dan KK hingga menimbulkan antrian panjang.

DPRD Kabupaten Magetan melalui Komisi A yang membidangi pemerintahan dan pendidikan mendesak untuk pelayanan KTP dikembalikan lagi ke Kantor Kecamatan masing-masing. Supardi Ketua Komisi A Mengatakan tujuan dikembalikannya ke Kantor Kecamatan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat-surat. ”Kasihan warga yang rumahnya jauh harus datang ke Magetan,” ujar Supardi. Seperti warga kecamatan Lembeyan, Kecamatan Parang, Kecamatan Poncol harus menempuh berapa kilometer untuk jalan ke Magetan hanya untuk mencetak KTP.

Anggota Komisi A yang lain Thohir mengatakan sebenarnya hanya tehnis saja, di dalam penandatanganan KTP selama ini stempel dan cap menggunakan scanner dan itu kan bisa di transfer per Kecamatan. Walau berdasarkan UU yang berhak menandatangani adalah kepala Badan atau Dinas Kependudukan. Jadi sifatnya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak harus keluar waktu dan biaya yang banyak dan cepat bisa diselesaikan. Guna mencari solusi ini Komisi A akan mengundang Dinas Kependudukan untuk diajak duduk bersama guna mencari solusi terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat Magetan.

Menanggapi permintaan Komisi A Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Magetan Drs.Samidi ketika dikonfirmasi mengatakan selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai UU. Dijelaskan dalam UU NO 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 59 menyebutkan bahwa surat-surat Kependudukan seperti KTP,KK diterbitkan dan ditanda tangani oleh kepala instansi terkait,dan diperjelas oleh PP NO 37 tahun 2007 tentang Pedoman pelaksanaan UU NO 23 tercantum dalam pasal 27 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan surat-surat kependudukan dibentuk kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dijelaskan Samidi dengan aturan yang sedemikian jelas itu pihaknya merasa dalam pelayanan sudah sesuai aturan,apalagi juga ada surat edaran Gubernur kepada bupati dan Walikota se Jawa Timur yang menegaskan bila pembuatan KTP dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan hasil scanner tidak boleh ditempatkan di Kecamatan. Lebih lanjut Dispenduk Capil telah mengirim surat kepada DPRD Magetan dan sampai sekarang belum ada jawaban. Pihaknya juga siap dan bersedia menjelaskan kepada Dewan terkait pelaksanaan pembuatan KTP.(ks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team