Rabu, 07 April 2010

DISHUB TERTIBKAN BENTOR

Magetan, MN
Keberadaan bentor (Becak bermotor) di Kota magetan akhir-akhir ini memang menjadikan dilemma. Disatu pihak ada Angkotan kota yang merasa diserobot lahan nafkahnya di sisi lain para abang becak pun juga mencari nafkahnya untuk keluarga.
Mulai tanggal 1-14 april 2010 keberadaan becak bermotor ditertibkan.
Sesuai surat edaran Bupati yang ditandatangani PLT Sekda Drs Laras tanggal 1 April nomor surat 551/131/403.112/2010 perihal penerapan UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam edaran tersebut tertera beberapa ketetapan diantaranya melarang becak bermotor rakitan yang tidak memenuhi npersyaratan sesusi ketentuan berlaku dilarang beroperasioanal di jalan umum kota Magetan. Bagi becak bermotor yasng beroperasi di wilayah Magetan dan bersedia mengganti mesinnya dengan becak kayuh mendapatkan kompensasi sesusi nilai kewajaran. Batas waktu yang ditetapkam adalah tanggal 1-14 April 2010 dan bila diluat tenggang waktu masih tetap beroperasional bentor akan dikenaki sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Menindaklanjututi surat edaran tersebut Pemkab Magetan melalui Dinas Perhubungan dan DLLAJ serta kepolisian mengadakan penertiban becak bermotor.Sosialisasi diberikan, kepada semua bentor dengan mendatangi dan memeberikan penjelasan bila bentor diubah lagi menjadi becak kayuh akan mendapatklan kompensasi sebesar 900 ribu rupiah.
Seperti yang terjadi kemarin di depan Pos Pol Pasar Baru pihak kepolisian dan Dishub mengadakan sosialisasi dengan menghetikan bentor untuk diberikan penjelasan.Murdianto Kepala Pos Pol Pasar baru mengatakan setelah diberikan penjelasan para awak Bentor diminta membubuhkan tanda tangan seabagai barang bukti jika sudah poernah diberikan arahan.dari p[antauan Memo ada beberapa awak benrtor yang menolak tanda tangan dan masih akan berkorrdinasi dengan paguyubannya. Sampai hari Rabu (07/04) barui terdaftar sekitar 35 bentor.”Pendataan dilakukan untuk menghindari datangnya bentor dari luar daerah,”ujar Murdianto. Hal ini disebabkan adanya kompensasi sampai dengan tanggal 14 April nanti.Jadi ada kemungkinan bentor dari luar daerah Magetan akan masuk karena mengharapkan kompensasi tersebut.
Disepanjang jalan di kota Magetan masih banyak bentor yang beroperasioanal. Tetapi jika sampai tenggat waktu yang ditentukan masih saja beropersinal akan dikenakan sangsi berupa penertiban dan tidak akan mendapatkan kompensasi.(Rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team