Magetan, MN
Kemarin Paguyuban becak bermotor (bentor) Magetan mendatangi gedung Dewan lagi. Mereka menagih janji para wakil rakyat terkait kejelasan nasibnya, apalagi keluar Surat Edaran dari Bupati Magetan terkait bentor yang memberi batas waktu sampai 14 April ini untuk mengubahnya menjadi becak kayuh lagi. Koordinator Bentor Magetan Matheus menganggap Surat Edaran Bupati pada tanggal 1 April 2010 kemarin cacat hukum. Menurut Matheus ada beberapa klausal dalam surat edaran tersebut yang dianggap kurang jelas,”Ada kompensasi tetapi tidak dijelaskan berapa besarnya,” ujar Matheus.
Paguyuban Bentor justru keluarnya surat edaran Bupati tersebut membingungkan masyarakat, karena banyak hal yang kurang jelas dari isi klausal, disebutkan adanya kompensasi tetapi besarannya tidak disebutkan ini mengandung makna bisa sebesar 1 juta atau lebih bahkan tidak sama sekali.
Paguyuban bentor ke Dewan tidak untuk Demo tetapi menuntut janji Dewan yang dalam pertemauan kemarian akan menjembatani penyelesaian masalah ini, tetapi sampai Eksekutif mengeluarkan Surat Edaran, tidak ada suara sama sekali dari para Wakil rakyat. ”Diamnya ini setuju Surat Edaran atau tidak, ini membingungkan,”Kata Matheus.
Harusnya sebelum mengeluarkan Surat Edaran diadakan hearing antara Pemkab Dewan dan Paguyuban untuk mencari titik temu permasalahan.
Jika dari pemkab Magetan benar-benar ingin menghapus beroperasinya becak bermotor kami hormati tetapi dari Pemkab harus memberikan solusi.
Purnomo salah satu awak bentor mengharap kepaada pemkab untuk mengatasi masalah ini. Usia kami terus bertambah di sisi lain tenaga kami semakin berkurang hingga tidak kuat lagi mengayuh. Jika dihapus mungkinkah pemkab bersedia memnuhi kebutuhan hidup keluarga kami, dijelaskan oleh Purnomo pada dasarnya dirinya dan anggota Paguyuban Bentor yang lain tidak setuju bila pemerintah menghapus Bentor dengan memberikan kompensasi, ini sama artinya cengan memberi uang habis perkara.
Semenjak adanya Bentor di Magetan menimbulkan pro dan kontra hingga pemkab Magetan dalam hal ini Bupati Magetan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan UU 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutanm Jalan, dalam Edaran tersebut Bentor di Magetan diberi tenggat waktu sampai tanggal 14 april ini untuk merubah kembali sebagai becak kayuh.Untuk itu pemkab akan memberikan kompensasi berupa 900 ribu per bentor yang bersedia melapor dan merubahnya. Dan apabila lewat tanggal tersebut ternyata Bentor masih beroperasional maka tidak akan segan-segan ditindak(Rud)
Kemarin Paguyuban becak bermotor (bentor) Magetan mendatangi gedung Dewan lagi. Mereka menagih janji para wakil rakyat terkait kejelasan nasibnya, apalagi keluar Surat Edaran dari Bupati Magetan terkait bentor yang memberi batas waktu sampai 14 April ini untuk mengubahnya menjadi becak kayuh lagi. Koordinator Bentor Magetan Matheus menganggap Surat Edaran Bupati pada tanggal 1 April 2010 kemarin cacat hukum. Menurut Matheus ada beberapa klausal dalam surat edaran tersebut yang dianggap kurang jelas,”Ada kompensasi tetapi tidak dijelaskan berapa besarnya,” ujar Matheus.
Paguyuban Bentor justru keluarnya surat edaran Bupati tersebut membingungkan masyarakat, karena banyak hal yang kurang jelas dari isi klausal, disebutkan adanya kompensasi tetapi besarannya tidak disebutkan ini mengandung makna bisa sebesar 1 juta atau lebih bahkan tidak sama sekali.
Paguyuban bentor ke Dewan tidak untuk Demo tetapi menuntut janji Dewan yang dalam pertemauan kemarian akan menjembatani penyelesaian masalah ini, tetapi sampai Eksekutif mengeluarkan Surat Edaran, tidak ada suara sama sekali dari para Wakil rakyat. ”Diamnya ini setuju Surat Edaran atau tidak, ini membingungkan,”Kata Matheus.
Harusnya sebelum mengeluarkan Surat Edaran diadakan hearing antara Pemkab Dewan dan Paguyuban untuk mencari titik temu permasalahan.
Jika dari pemkab Magetan benar-benar ingin menghapus beroperasinya becak bermotor kami hormati tetapi dari Pemkab harus memberikan solusi.
Purnomo salah satu awak bentor mengharap kepaada pemkab untuk mengatasi masalah ini. Usia kami terus bertambah di sisi lain tenaga kami semakin berkurang hingga tidak kuat lagi mengayuh. Jika dihapus mungkinkah pemkab bersedia memnuhi kebutuhan hidup keluarga kami, dijelaskan oleh Purnomo pada dasarnya dirinya dan anggota Paguyuban Bentor yang lain tidak setuju bila pemerintah menghapus Bentor dengan memberikan kompensasi, ini sama artinya cengan memberi uang habis perkara.
Semenjak adanya Bentor di Magetan menimbulkan pro dan kontra hingga pemkab Magetan dalam hal ini Bupati Magetan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan UU 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutanm Jalan, dalam Edaran tersebut Bentor di Magetan diberi tenggat waktu sampai tanggal 14 april ini untuk merubah kembali sebagai becak kayuh.Untuk itu pemkab akan memberikan kompensasi berupa 900 ribu per bentor yang bersedia melapor dan merubahnya. Dan apabila lewat tanggal tersebut ternyata Bentor masih beroperasional maka tidak akan segan-segan ditindak(Rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar