Selasa, 13 April 2010

PERUBAHAN HET DI MAGETAN MASIH BELUM JELAS

Magetan, MN
Harga Pupuk bersubsidi mengalami kenaikan sesuai Perubahan Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 50 Tahun 2009 menjadi Permentan Nomor 32 tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsidi mulai di berlakukan pada tanggal 9 April 2010 lalu, namun demikian menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magetan yang di konfirmasi melalui salah satu stafnya Sumarwidi mengatakan sampai berita ini di turunkan belum ada surat tertulis secara resmi dari Menteri Pertanian tentang perubahan HET, sehingga mengenai peraturan ini kami belum mempunyai dasar hukum yang jelas.
Terkait perubahan HET pihak Dinas Pertanian Kabupaten Magetan pernah melayangkan surat ke Dinas Pertanian tingkat Propinsi Jawa Timur namun hingga kini juga belum ada balasan. “Jelasnya kami belum tahu, karena sampai sekarang masih menuggu surat dari Menteri Pertanian. Kenyataanya HET pupuk bersubsidi di kios-kios di wilayah Kabupaten Magetan sudah mengalami perubahan.” Terang Sumarwidi.
Informasi yang di gali wartawan koran ini awalnya Pemerintah merencanakan kenaikan HET pupuk tertinggi sekitar 50%, setelah melalui berbagai pertimbangan maka kenaikan HET pupuk bersubsidi rata-rata mengalami kenaikan sebesar 35 %, yakni untuk pupuk urea dari harga sebelumnya 1.200 rupiah per kilogram naik menjadi 1.600 rupiah per kilogramnya, pupuk jenis SP-36 dari 1.550 rupiah per kilogram naik menjadi 2000 rupiah per kilogramnya, pupuk jenis ZA dari 1.050 rupiah naik menjadi 1.400 per kilogram dan pupuk jenis NPK yang sebelumnya berkisar di antara 1.586 hingga 1.830 rupiah saat ini naik menjadi 2.300 rupiah per kilogram.(tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team