Magetan, MN
Berhati hatilah para perangkat desa/kelurahan di Magetan. Saat ini nampaknya warga sudah tidak lagi sungkan atau takut kepada para perangkat desa. Sedikit saja ada yang dirasa “tidak beres’ dalam urusan pemerintahan desa, warga siap melaporkannya ke aparat penegak hukum. Dan terbukti, beberapa perangkat desa di Magetan saat ini sudah ada yang dinonaktifkan. Bahkan sudah masuk dalam proses hukum. Kali ini giliran warga desa Widorokandang, Kec. Sidorejo, yang bergerak. Namun kali ini belum keranah hukum, karena warga baru berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Magetan. Mereka ngluruk kantor yang mengurusi masalah tanah ini, terkait sertifikat tanah yang tak kunjung selesai. ‘ Kita menanyakan langsung ke BPN, soal pengadaan sertifikat tanah di Widorokandang yang tak kunjung selesai. Padahal sudah tiga tahun berjalan”, ungkap Beni Ardi dari LSM Magetan Center yang mendampingi warga. Diterangkannya lagi, saat itu tahun 2007 warga mendaftarkan diri untuk ikut pensertifikatan tanah secara massal. Panitia pelaksananya dari pemerintah desa Widorokandang. Dari program ini tercatat ada kurang lebih 500 warga yang mendaftar. “ Setelah itu sampai sekarang, sertifikat nggak keluar keluar. Maka kita tanyakan langsung ke BPN”, ujar Beni Ardi yang juga warga Widorokandang ini. Sementara itu, pihak BPN menyatakan bahwa berkas pendaftaran sertifikat tanah dari Widorokandang baru masuk kantornya awal tahun 2009 lalu. ‘ Berkas dari Widorokandang masuk BPN awal tahun 2009 lalu. Sejak berkas itu masuk petugas sudah melakukan pengukuran tanah yang disertifikatkan”, terang Wahyu Amrullah,SH, Kepala BPN Magetan. Kalaupun sampai sekarang belum jadi, ia meminta wrga untuk bersabar. Sebab untuk memproses sebuah sertifikat tanah tidaklah mudah. Karena semuanya harus lewat satu pintu untuk pengesahannya. “ Sejak tahun 2009 volume pekerjaan kita sangat padat. Jadi mohon maklum. Yang jelas semua berkas yang masuk akan diproses sesuai antrian masuknya”, tambah Wahyu. Untuk sertifikat dari Widorokandang, pihaknya berjanji akan menyelesaikannya dalam kurun waktu 2-3 bulan mendatang. Untuk itu ia meminta warga juga proaktif jika petugas meminta tambahan data atau keterangan. “ Kita targetkan dua tiga bulan kedepan yang dari Widorokandang dapat diselesaikan”, ujarnya. Disisi lain, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sudah didaftarkan ke BPN adalah setelah berkas dan biaya pendaftaran sudah masuk Kantor BPN. Jika persyaratan itu belum masuk, belum bisa dikatakan sudah didaftarkan ke BPN. Meski masyarakat sudah mendaftarkannya kepada panitia didesa tahun 2007 misalnya. Tapi oleh pihak panitia baru diserahkan tahun 2009, berarti daftarnya tahun 2009. Bukan pada tahun 2007 sesaat setelah mendaftar didesa, terangnya. Sementara untuk sertifikat tanah dari kecamatan Parang, menurut Wahyu, saat ini sudah dalam tahap pengukuran. Untuk Parang pendaftarannya tahun 2006, tetapi baru masuk kantor BPN pada tahun 2010 ini. Jumlahnya kurang lebih dua ratus pendaftar. Arifin Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar