Rabu, 26 Mei 2010

WARGA NGENTEP KEMBALI LAPOR KEJAKSAAN

Magetan, MN
Warga desa Ngentep, Kawedanan kembali melaporkan Kepala Desanya, Sukarsini ke Kejaksaan Negeri Magetan, Senin 24 Mei kemarin.Sukarsini dilaporkan warganya atas perkara dugaan penyimpangan bantuan dana Gapoktan ( Gabungan Kelompok Tani) didesa Ngentep tahun 2008. Jumlah bantuan dana tersebut sebesar 100 juta rupiah. Sedianya dana sebesar itu diberikan kepada para petani didesa Ngentep guna menunjang kegiatan petani. Namun pada kenyataannya, dana terebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.“ Seharusnya dana itu diberikan kepada para petani. Tetapi kenyataannya uang tersebut oleh lurah,selaku penanggungjawab tidak disalurkan”, terang Nimin,perwakilan warga usai melapor ke Kejaksaan. Dilanjutkan Nimin, didesa Ngentep sebenarnya ada dua kelompok tani yang sediannya bakal menerima dana tersebut. Namun sampai sekarang pun uang tersebut tidak disalurkan. Bahkan keberadaan uang itu juga tidak jelas dimana sekarang. “ Masyarakat pun juga tidak pernah diajak rembukan soal itu”, tambah Nimin. Oleh karenanya, ia mengharap pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “ Kita terima laporan mereka, selanjutnya ya kita proses sebagaimana biasanya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku”, ujar Wahyudi, SH, Kasie Intel Kejari Magetan yang menemui warga. Selain melaporkan permasalahan yang baru, warga juga menanyakan kelanjutan proses hukum kepala desanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena sampai sekarang yangbersangkutan belum juga ditahan. Selain itu juga belum dinonaktifkan oleh Bupati Magetan. “ Kalau itu, sudah ditangani oleh Kasie Pidsus. Nah, kalau penonaktifan, itu wewenang bupati”, jelas Wahyudi. Arifin Kurniawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team