Selasa, 04 Mei 2010

PERUBAHAN TARIF PELAYANAN RSUD dr. SAYIDIMAN MAGETAN

klik juga disini">Magetan, MN
Kontrofersi perubahan tarif kesehatan di RSUD Kabupaten Magetan tidak menyurutkan rencana awal peraturan dari Pemerintah setempat menaikan tarif.Tim Pengkaji Layanan tarif menyepakati tarif pelayanan di RSUD dr. Sayidiman Magetan ditetapkan berdasar pada Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2010.
Perubahan tarif ini hanya berlaku untuk pelayanan kelas satu dan dua.
Rawat inap yang di berlakukan di RSUD dr Sayidiman magetan untuk kelas satu rencana awal sebesar 109.000 rupiah, dengan rincian jasa sarana 69 ribu rupiah, visite dan askeb sebesar 20 ribu rupiah.
Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya perubahan tarif RSUD Kabupaten Magetan di tetapkan menjadi 100 ribu rupiah dengan rincian 60 ribu rupiah untuk jasa sarana, 20 ribu rupiah untuk visited dan askeb.
Selanjutnya untuk rawat inap kelas dua rencana awal sebesar 80.500 rupiah dengan rincian 50 ribu limaratus untuk jasa sarana, 15 ribu rupiah untuk visited dan askeb.
Dari beberapa pertimbangan di tetapkan menjadi 73 ribu rupiah dengan rincian untuk jasa sarana sebesar 43 ribu rupiah, visite dan askeb 15 ribu rupiah.
Kepala RSUD dr. Sayidiman Magetan Kunpratisto mengatakan sejak tahun 2003 lalu belum ada penyesuaian tarif dan masih menggunakan Perda Nomor 17 Tahun 2003 terkait retribusi pelayanan kesehatan pada Badan RSUD dr. Sayidiman Magetan sebagai Unit Swadana Daerah. “Pada prinsipnya kenaikan tarif ini untuk menutup sebagian biaya operasional pelayanan dan pemeliharaan alat kesehatan dan alat non medis yang ada di RS, dengan di berlakukanya taif lama RS ternyata tidak ada kesesuaian antara unit cost dengan harga jual pelayanan.” Terang Kunpratisto.
Di jelaskan mulai tahun 2003 lalu RSUD Magetan di nyatakan sebaggai RSUD Swadana dan pada tahun 2006 di uji coba sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang berstatus harus mandiri, yang berkaitan erat dengan biaya operasional. (tok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team