Magetan, MN
Perangkat desa, utamanya Kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum makin bertambah saja. Kebanyakan mereka kesandung masalah hukum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.Baik dana yang bersumber dari ADD atau APBDes. Serta penyalah gunaan wewenang dalam jabatan. Seperti melakukan pungutan pungutan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kondisi ini terjadi ditengarai karena perangkat desa memang “ndablek”. Sehingga mengabaikan aturan aturan yang ada. Sebab lain,mungkin karena kekurang pahaman perangkat soal aturan aturan yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menyikapi hal ini, Bupati Magetan Sumantri, meminta dalam menetapkan atau membuat kebijakkan guna penyelenggaraan urusan pemerintahan didesa, penyelenggara harus tetap berada pada koridor hukum yang ada. Dan tidak boleh kebijakkan yang diambil bertentangan dengan peraturan yang ada. Baik aturan yang berasal dari pusat, propinsi maupun kabupaten. Oleh karenanya,kepada para perangkat diharapkan benar benar memahami ketentuan atau rambu rambu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika sewaktu waktu terjadi permasalahan hukumm yang menimpa, diharapkan dapat menyikapi dengan baik. Tujuannya agar tidak terjadi hal hal yang lebih merugikan dirinya sendiri. “ Bila ada pemanggilan dari aparat penegak hukum, agar melapor dulu kepada Bupati”, pinta Sumantri. Ia berharap dapat ikut memantau permasalahan yang terjadi guna menyikapi langkah langkah selanjutnya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Magetan saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kepala desa yang diduga melakukan tindakan korupsi. Yakni, memungut sejumlah dana kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah melalui progam Prona. Padahal, sesuai ketentuan, segala macam biaya yang timbul dari progranm ini ,biayanya sudah ditanggung APBN. Oleh sebab itu, jika ada kepala desa yang memungut dana dengan alasan apapun, masuk kategori pelanggaran hukum. “ Prona adalah program dari BPN Pusat tanpa melibatkan perangkat desa didalamnya. Program ini langsung ke masyarakat pemohon. Perangkat desa hanya sebagai fasilitator. Jadi tidak dibenarkan melakukan pungutan”, terang Wahyudi, SH, Kasie Intel Kejari Magetan. Sebagai fasilitator, perangkat tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Semua biaya sudah ditanggung oleh BPN. Dilanjutkan Wahyudi, saat ini setidaknya sudah ada 5 kepala desa yang disidiknya terkait dengan Prona ini. Bahkan sudah ada satu yang telah berstatus tersangka. Selain Kejaksaan, pihak Polres Magetan ternyata juga telah menetapkan AR (44 thn) mantan kades Purwosari, Magetan. Perkaranya pun sama, yakni dugaan penggelapan dana ADD sebesar Rp. 25,200 juta. Saat ini perkara pada tahap I ( penyerahan BP ke JPU), dan tersangka ditahan di Polres Magetan. Keterangan ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Awi Setiyono, S.IK saat jumpa pers dengan para wartawan minggu lalu. arifin kurniawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar