Magetan, MN
Akibat bekerja yang tidak semestinya dan melanggar aturan dua Kepala Desa di Magetan mendapatkan sanksi.Mereka di duga tersandung masalah dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang pencairannya melalui APBD.
Kedua Kades yang diberikan saksi adalah Kepala desa Terung Kecamatan Panekan dan kepala desa Jonggrang Kecamatan Barat. Sanksi yang diberikan tidak sama sesuai kadar kesalahan yang telah dilakukan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa (BAPD), Eko Muryanto ketika dikonfirmasi mengatakan kades Terung, dijatuhi sanksi dengan keputusan pemberhentian sementara. Sedangkan kades Jonggrang mendapat sanksi teguran.”yang jelas keduanya telah melakukan kesalahan,” ujar Eko Muryanto
Selain kepada Kepala Desa yang bermasalah pemkab Magetan juga memberikan sanksi kepada beberapa perangkat desa yang diduga bermasalah Ada sekitar empat perangkat desa yang telah dikenai sanksi.Tiga orang perangkat desa mendapatkan saksi teguran dan seorang lagi mendapatkan pengurangan tanah bengkoknya.
Dijelaskan Eko sanksi diberikan jika para perangkat Desa dan Kepala Desa telah terbukti melakukan kesalahan .Mulai dari dugaan korupsi ADD, masalah criminal seperti perjudian, dan tindakan asusila. ”.
Di Magetan kasus yang melibatkan kades dan perangkat desa dinilai cukup banyak. Tetapi yang terbanyak terjerat masalah dugaan korupsi. ”Padahal sudah sering kali diberi pengarahan dan peringatan untuk selalu berjoordinasi dengan pihak Kecamatan.
Pembekalan dan pembinaan pengelolaan keuangan dan juga pemerintahan Desa juga sering diberikan kepada kades dan perangkat desa. Sehingga diharapkan mereka dapat memahami dan mengerti aturan yang seharusnya dijalankan dalam memimpin desanya.
Selain mendapatkan sanksi dari Pemakab Magetan ada beberapa Kepala Desa yang diperiksa pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri Magetan. Diduga, jual beli tanah Bengkok ini terjadi pada masa Atok Ristiyo yang saat itu menjabat sebagai Kades Purwosari. Informasi dari Polres Magetan, Atok saat ini ditahan di Mapolres Magetan karena menjadi tersangka penggelapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 25 juta. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. (Rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar