Rabu, 23 Desember 2009

TIDAK HARMONIS PENYEBAB TERTINGGI PERCERAIAN

Magetan, MN

Angka perceraian di Kabupaten Magetan sudah masuk pada fase yang mengkhwatirkan.Dari tahun ketahun mengalami kenaikan jumlahnya.beberapa factor menjadi pemicu terjadinya perceraian mulai dari krisis moral sampai pada alas an ketidak harmonisan dalam rumah tangga.Sampai bulan Nopember 2009 Pengadilan Agama Magetan telah menangani 811 kasus perceraian.

Danurin Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Magetan ketika dikonfirmasi mengatakan angka tertinggi perceraian disebabkan kekurangharmonisan dalam rumah tangga mencapai 362 perkara. Disusul tidak adanya tanggungjawab mencapai 183 perakara berturut turut disebabkan faktor ekonomi, gangguan dari pihak ke tiga serta krisis moral.

Patut dicermati ternyata faktor ekonomi bukan menjadi sebab utama perceraian.Dijelaskan ketidak harmonisan karena beberapa hal seperti kurangnya komunikasi antar pihak,campur tangan dari orang tua atau keluarga.Banyaknaya warga Magetan yang menjadi TKI juga menyebabkan hubungan tidak harmonis lagi.dimana wanita yang bekeraja di luar negeri sedang prianya di rumah, karena kesenjangan ekonomi biasanya setelah pulang dari TKW menuntut cerai pada suaminya.Dalam beberapa kasus ada yang bisa diselesaikan dengan mediasi yang berakhir pada rujuk.

Sementara itu selama tahun 2009 Pengadilan AgamaMagetan menerima 1060 perkara dan 198 sisa perkara yang belum diputus tahun 2008.1003 perkara telah dapat diselesaikan dan juga dicabut ,gugur serta dicorek dari register.255 perkara belum selesai penanganannya di Pengadilanm Agama Magetan sampai bulan Nopember ini.(rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team