Senin, 15 Februari 2010

GILANG JAGAL MUTILASI SARANGAN DITUNTUT 20 TAHUN

Magetan, MN
Sidang kasus mutilasi dengan tertdakwa Gilang Maulana memasuki agenda tuntutan. Sebelumnya Gilang didakwa membunuh Ayu Wulandari, mahasiswi semester IV Stikes Jombang dengan cara di mutilasi.
Gilang Maulana dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.
JPU Tri Margono mengatakan, atas perbuatannya itu selain didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, terdakwa juga dikenakan pasal berlapis karena terdakwa juga melakukan pemotongan atau mutilasi terhadap tubuh korban sebanyak sembilan potongan tubuh.
"Dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dakwan alternatif ketiga pasal 181 tentang penyembunyian mayat dengan ancaman hukuman 18 bulan kurungan," ujar Tri Margono dalam pembacaan tuntutannya.
Setelah melalui pertimbangan dan terbukti secara sah Gilang melakukan pembunuhan terhadap ayu wulandari dengan mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan para saksi serta fakta di persidangan akhirnya JPU menuntut Gilang dengan 20 tahun penjara. Usai sidang Gilang tidak mau bicara dan ketika ditanya terkait tuntutan terhadapnya hanya diam dan tertunduk.
Selama dalam pembacaan tuntutan keluarga korban yaitu Sukini (43) ibu korban yang ditemani suaminya, Gati (50) mengikuti sidang sambil terus menteskan air mata.
mendengar tuntutan jaksa keluarga korban sempat emosi. Kakak korban bernama Faris Reza Sundari mengejar dan langsung memukul kepalanya, beruntung petugas langsung mengamankan Gilang yang langsung dibawa lari dengan mobil Lapas.
Pihak keluarga tidak terima Gilang hanya dituntut 20 tahun penjara. "Saya minta dia dihukum mati saja, utang nyawa harus dibayar nyawa," jelas bapak korban .
Sidang akhirnya ditunda sampai Senin depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gilang Maulana tega membunuh Ayu Wulandari (22) dengan cara mencekik di Hotel Pantes kawasan telaga Sarangan, 9 Juli 2009 lalu. Setelah itu tubuh mahasiswi semester 4 Stikes Jombang warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuh Rejo, Kecamatan Kudu, Jombang ini dipotong menjadi 9 bagian. Gilang nekat membunuh karena keinginan untuk bercinta dengan korban ditolak karena sedang datang bulan.(Rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team