Magetan,MN
Keinginan Agus Miranto memiliki tanah di Desa Malang Kecamatan Maospati yang dimenangkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan tanggal 29 Juni 2000 nomor 04/PDT.G/2000/PN Magetan yang dikuatkan dengan putusan pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 Maret 2001 nomor 881/PDT/2000/PT SBY dan dikuatkan putusan MA RI tahun 2007 nomor 3635 K/KPDT/2002 akhirnya terlaksana.
Kemarin Rabu (10/020 juru sita pengadilan Negeri Magetan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah yang digunakan untuk warung lokasi di Depan Pom bensin Maospati Desa Malang Kecamatan Maospati. Pelaksanaan dijaga ketat oleh petugas dari Polres Magetan dan dari Kodim serta TNI AU.Dalam ekskusi kemarin pihak tergugat tidak memberi perlawanan dan mengemasi sendiri barang-barangnya,yang kemudian diangkut ke atas truk dibawa ke rumah kontrakannya di Desa Mantren.
Sebelumnya telah terjadi gugatan yang dilakukan Agus Miranto warga jalan Kapuas baru gang 9 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Surabaya melawan tergugat 1 Samadi warga Rt 01/01 Desa Malang Kecamatan Maospati dan tergugat 2 Supali warga Desa Malang. Dalam putusan Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat serta menyatakan bahwa Agus Miranto adalah anak angkat syah dari suami istri Atmo Senen dan Nyami. Pengadilan Negeri Magetan juga menetapkan bahwa sebidang tanah dan dua buah rumah adalah harta gono-gini Alm Atmo Senen dan Nyami. Untuk itu tergugat dimohon menyerahkan ¼ bagian hak tersebut kepada Agus Miranto sebagai pihak penggugat.
Aksi ekskusi kemarin sempat diwarnai isak tangis dari para tergugat, tanah dan rumah tersebut sebelumnya didirikan warung sebagai mata pencaharian sehari-hari. Sri Peni adik dari tergugat Samadi mengatakan kalau tanah dan rumah tersebut adalah hak nya karena telah ditempati bertahun tahun dan merupakan warisan dari orang tuanya.Kini dengan terpaksa dirinya dan keluarga harus pindah ke rumah kontrakan dan hilang mata pencahariannya karena warungnya telah dibongkar. “Untuk itu saya akan menmpuh upaya hukum guna mengambil hak kami kembali”, ujar Sri Peni sambil menangis pasrah. (Rud)
Keinginan Agus Miranto memiliki tanah di Desa Malang Kecamatan Maospati yang dimenangkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Magetan tanggal 29 Juni 2000 nomor 04/PDT.G/2000/PN Magetan yang dikuatkan dengan putusan pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 Maret 2001 nomor 881/PDT/2000/PT SBY dan dikuatkan putusan MA RI tahun 2007 nomor 3635 K/KPDT/2002 akhirnya terlaksana.
Kemarin Rabu (10/020 juru sita pengadilan Negeri Magetan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah yang digunakan untuk warung lokasi di Depan Pom bensin Maospati Desa Malang Kecamatan Maospati. Pelaksanaan dijaga ketat oleh petugas dari Polres Magetan dan dari Kodim serta TNI AU.Dalam ekskusi kemarin pihak tergugat tidak memberi perlawanan dan mengemasi sendiri barang-barangnya,yang kemudian diangkut ke atas truk dibawa ke rumah kontrakannya di Desa Mantren.
Sebelumnya telah terjadi gugatan yang dilakukan Agus Miranto warga jalan Kapuas baru gang 9 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Surabaya melawan tergugat 1 Samadi warga Rt 01/01 Desa Malang Kecamatan Maospati dan tergugat 2 Supali warga Desa Malang. Dalam putusan Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat serta menyatakan bahwa Agus Miranto adalah anak angkat syah dari suami istri Atmo Senen dan Nyami. Pengadilan Negeri Magetan juga menetapkan bahwa sebidang tanah dan dua buah rumah adalah harta gono-gini Alm Atmo Senen dan Nyami. Untuk itu tergugat dimohon menyerahkan ¼ bagian hak tersebut kepada Agus Miranto sebagai pihak penggugat.
Aksi ekskusi kemarin sempat diwarnai isak tangis dari para tergugat, tanah dan rumah tersebut sebelumnya didirikan warung sebagai mata pencaharian sehari-hari. Sri Peni adik dari tergugat Samadi mengatakan kalau tanah dan rumah tersebut adalah hak nya karena telah ditempati bertahun tahun dan merupakan warisan dari orang tuanya.Kini dengan terpaksa dirinya dan keluarga harus pindah ke rumah kontrakan dan hilang mata pencahariannya karena warungnya telah dibongkar. “Untuk itu saya akan menmpuh upaya hukum guna mengambil hak kami kembali”, ujar Sri Peni sambil menangis pasrah. (Rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar