Senin, 08 Maret 2010

PELAKU MUTILASI DIVONIS 15 TAHUN

Magetan, MN Pengadilan Negeri Magetan akhirnya memutuskan kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi oleh terdakwa Gilang Maulana (22) , Senin (8/3). Sebelumnya Gilang didakwa membunuh Ayu Wulandari, mahasiswi semester IV Stikes Jombang dengan cara di mutilasi. Pada sidang sebelumnya terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan. Dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dakwan alternatif ketiga pasal 181 tentang penyembunyian mayat dengan ancaman hukuman 18 bulan kurungan. JPU menuntut dengan tuntutan 20 tahun penjara. Setelah melalui pertimbangan dan terbukti secara sah Gilang melakukan pembunuhan terhadap Ayu wulandari dengan mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan para saksi serta fakta di persidangan majelis hakim yang diketuai oleh Bawono Efendi memutuskan terdakwa dikenai hukuman 15 tahun penjara, lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Usai sidang Gilang tidak mau bicara dan ketika ditanya terkait putusan terhadapnya hanya diam dan tertunduk. Menanggapi hasil putusan majelis hakim baik kuasa hukum terdakwa ataupun JPU yang diwakili oleh Sundaya memutuskan untuk pikir-pikir dulu terkait putusan hakim.
Selama sidang Sukini (43) ibu korban yang ditemani suaminya, Gati (50) mengikuti sidang terus menteskan air mata.tapi setelah mendengar putusan hakim ibu korban berteriak histeris tidak terima dengan putusan hakim."Saya minta dia dihukum mati saja, utang nyawa harus dibayar nyawa, saya tidak terima dia hanya dihukum 15 tahun. Dia harus dihukum mati hukuman 15 tahun terlalu ringan, dan nyawa anak saya tidak akan kembali, saya akan melakukan upaya supaya dia dihukum mati,” teriak Sukuni histeris.anif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Family & Friends of Magetan News Team