Magetan, MN
Laporan 9 Kepala Desa di Kecamatan Parang ke Dewan beberapa saat lalu terkait lambatnya proses penyelesaian pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2009 menuai tudingan miring kepada BPN, hal ini di sebabkan lambanya penerbitan sertifikat sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan.Pengaduan 9 Kepala Desa kemarin terkait terkatung-katungnya penerbitan sertifikat massal, padahal proses telah berjalan sejak tahun 2005 lalu.
Mewakili warganya para Kepala Desa mengadu ke Dewan guna mencari penyelesaian.
Selain itu dalam proses penyelesaian sertifikat massal melalui Prona juga dituding terlambat, bahkan beberapa desa sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Magetan karena ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Informasi yang beredar dari 2500 buah sertifikat baru terselesaikan sekitar 250 sertifikat saja.
Menaggapi hal ini Kepala BPN Magetan Wahyu Amrullah,SH membantahnya, Menurutnya untuk proses sertifikat di Kecamatan Parang tetap berajalan, memang ada beberapa kendala karena banyaknya berkas yang belum lengkap dan baru dimasukkan ke BPN beberapa hari yang lalu. ”Jadi keterlambatan sebenarnya bukan sepenuhnya kepada jajaran kami,”ujar Wahyu.
Sementara terkait Prona 2009 kepala BPN berjanji semua sertifikat yang sudah jadi langsung diserahlkan kepada pihak Desa. “Saat ini masih ada sabagian sertifikat yang tinggal menandatangani saja, sesuai kesepakatan dengan Kepala Desa setiap sertifikat yang jadi langsung di serahkan kepada pihak desa dan tidak menunggu penyelesaian secara keseluruhan, sehingga tidak muncul dugaan miring dari masyarakat.” Tambahnya.
Di jelaskan terkait prona tahun 2010 ini Kabupaten Magetan mandapat jatah 2000 pemohon yang di arahkan sementara ke 4 Desa.
Prona tahun ini dalam prosesnya membutuhkan tenaga ekstra karena bulan September mendatang di tuntut untuk dapat terselesaikan secara keseluruhan bersamaan dengan ulang tahun BPN. Dan pada prosesnya juga mendapat pengawasan langsung dari pusat. (tok)
Laporan 9 Kepala Desa di Kecamatan Parang ke Dewan beberapa saat lalu terkait lambatnya proses penyelesaian pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2009 menuai tudingan miring kepada BPN, hal ini di sebabkan lambanya penerbitan sertifikat sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan.Pengaduan 9 Kepala Desa kemarin terkait terkatung-katungnya penerbitan sertifikat massal, padahal proses telah berjalan sejak tahun 2005 lalu.
Mewakili warganya para Kepala Desa mengadu ke Dewan guna mencari penyelesaian.
Selain itu dalam proses penyelesaian sertifikat massal melalui Prona juga dituding terlambat, bahkan beberapa desa sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Magetan karena ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Informasi yang beredar dari 2500 buah sertifikat baru terselesaikan sekitar 250 sertifikat saja.
Menaggapi hal ini Kepala BPN Magetan Wahyu Amrullah,SH membantahnya, Menurutnya untuk proses sertifikat di Kecamatan Parang tetap berajalan, memang ada beberapa kendala karena banyaknya berkas yang belum lengkap dan baru dimasukkan ke BPN beberapa hari yang lalu. ”Jadi keterlambatan sebenarnya bukan sepenuhnya kepada jajaran kami,”ujar Wahyu.
Sementara terkait Prona 2009 kepala BPN berjanji semua sertifikat yang sudah jadi langsung diserahlkan kepada pihak Desa. “Saat ini masih ada sabagian sertifikat yang tinggal menandatangani saja, sesuai kesepakatan dengan Kepala Desa setiap sertifikat yang jadi langsung di serahkan kepada pihak desa dan tidak menunggu penyelesaian secara keseluruhan, sehingga tidak muncul dugaan miring dari masyarakat.” Tambahnya.
Di jelaskan terkait prona tahun 2010 ini Kabupaten Magetan mandapat jatah 2000 pemohon yang di arahkan sementara ke 4 Desa.
Prona tahun ini dalam prosesnya membutuhkan tenaga ekstra karena bulan September mendatang di tuntut untuk dapat terselesaikan secara keseluruhan bersamaan dengan ulang tahun BPN. Dan pada prosesnya juga mendapat pengawasan langsung dari pusat. (tok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar