Magetan, MN
Terbongkarnya kasus dugaan penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan di Jakarta, bisa jadi menjadi inspirasi masyarakat untuk berhenti membayar pajak. Karena masyarakat akan berpikir uang yang dibayarkannya sebagai wajib pajak, akan hilang dikorupsi oleh oknum oknum pejabat pajak. Oleh sebab itu, jika akan membayar pajak sekarang ini, masyarakat akan berpikir ulang. Sebuah realita yang harus dipahami semua pihak. Di Magetan, ada 26.665 orang yang sudah memiliki NPWP Pribadi. Mereka seharusnya sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2009 palin lambat tanggal 31 maret lalu. Namun sampai batas waktu tersebut baru ada 14.044 SPT yang masuk ke Kantor KP2KP Magetan. Sedangkan yang masuk Kantor Pajak Pratama Ngawi ada 3.500 orang. Sehingga setidaknya masih ada kurang lebih 9000 wajib pajak pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Para wajib pajak pribadi ini terdiri dari PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri, dan pengusaha. “ Kita harapkan para wajib pajak ini untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Sebab wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya”, terang Sudarmadi, SH, Kepala Kantor KP2KP Magetan. Diterangkan Sudarmadi, wajib pajak yang sudah mendapat ketetapan pajak dalam tempo 1 bulan tidak melunasinya, maka selang 7 hari yang bersangkutan akan menerima teguran. Mereka dibri waktu 14 hari, bila dalam jangka waktu tersebut tidak juga melunasi maka akan diterbitkan surat paksa. Surat ini juga mememiliki kekuatan yang sama dengan keputusan hukum pengadilan. Bila masih juga bandel, maka dalam tempo 2 x 24 jam dikeluarkan surat penyitaan terhadap harta benda wajib pajak. Ini untuk dijadikan pelunasan tanggungan pajaknya. Selain itu juga bisa dilakukan pemblokiran rekening bank atas nama wajib pajak yang bersangkutan. “ Aturan seperti itu juga berlaku bagi wajib pajak badan usaha”, tambah Sudarmadi. Namun untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan usaha paling lambat tanggal 30 April mendatang. Bila terlambat melaporkan, juga akan dikenai sanksi administrasi. Untuk wajib pajak badan usaha dikenai sanksi administrasi sebesar 1 juta. Sedangkan untuk sanski wajib pajak pribadi sebesar 100 ribu rupiah. Di Magetan sendiri saat ini tercatat ada 1.032 wajib pajak badan usaha. Arifin Kurniawan.
Terbongkarnya kasus dugaan penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan di Jakarta, bisa jadi menjadi inspirasi masyarakat untuk berhenti membayar pajak. Karena masyarakat akan berpikir uang yang dibayarkannya sebagai wajib pajak, akan hilang dikorupsi oleh oknum oknum pejabat pajak. Oleh sebab itu, jika akan membayar pajak sekarang ini, masyarakat akan berpikir ulang. Sebuah realita yang harus dipahami semua pihak. Di Magetan, ada 26.665 orang yang sudah memiliki NPWP Pribadi. Mereka seharusnya sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2009 palin lambat tanggal 31 maret lalu. Namun sampai batas waktu tersebut baru ada 14.044 SPT yang masuk ke Kantor KP2KP Magetan. Sedangkan yang masuk Kantor Pajak Pratama Ngawi ada 3.500 orang. Sehingga setidaknya masih ada kurang lebih 9000 wajib pajak pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Para wajib pajak pribadi ini terdiri dari PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri, dan pengusaha. “ Kita harapkan para wajib pajak ini untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Sebab wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya”, terang Sudarmadi, SH, Kepala Kantor KP2KP Magetan. Diterangkan Sudarmadi, wajib pajak yang sudah mendapat ketetapan pajak dalam tempo 1 bulan tidak melunasinya, maka selang 7 hari yang bersangkutan akan menerima teguran. Mereka dibri waktu 14 hari, bila dalam jangka waktu tersebut tidak juga melunasi maka akan diterbitkan surat paksa. Surat ini juga mememiliki kekuatan yang sama dengan keputusan hukum pengadilan. Bila masih juga bandel, maka dalam tempo 2 x 24 jam dikeluarkan surat penyitaan terhadap harta benda wajib pajak. Ini untuk dijadikan pelunasan tanggungan pajaknya. Selain itu juga bisa dilakukan pemblokiran rekening bank atas nama wajib pajak yang bersangkutan. “ Aturan seperti itu juga berlaku bagi wajib pajak badan usaha”, tambah Sudarmadi. Namun untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan usaha paling lambat tanggal 30 April mendatang. Bila terlambat melaporkan, juga akan dikenai sanksi administrasi. Untuk wajib pajak badan usaha dikenai sanksi administrasi sebesar 1 juta. Sedangkan untuk sanski wajib pajak pribadi sebesar 100 ribu rupiah. Di Magetan sendiri saat ini tercatat ada 1.032 wajib pajak badan usaha. Arifin Kurniawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar