Jumat, 13 Agustus 2010

Pemkab Magetan Segera Miliki 10 Perda Baru

Magetan, MN

Pemkab Magetan tidak lama lagi bakal memiliki 10 peraturan baru guna melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Sebanyak 10 raperda tersebut telah disepakati fraksi-fraksi DPRD setempat guna dijadikan perda.

Enam fraksi DPRD Magetan secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) dalam rapat paripurna pertanggung jawaban Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2010. Diantaranya fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PDIP, fraksi PAN, fraksi Gerakan Patriot Kebangkitan Nurani (GPKN) dan fraksi Magetan Bersatu.

Sejumlah rancangan peraturan daerah ini adalah rapeda tentang Investasi Pemerintah Daerah Magetan tahun 2010, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemanfaatan Hutan dan Penatausahaan Hasil Hutan, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Raperda tentang Organisasai dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kab.Magetan, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Magetan Indah, Raperda tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Magetan No.4 tahun 2006 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai.

Menanggapi lolosnya 10 raperda, Bupati Magetan Drs.H Sumantri,MM menyatakan segera mengirimkan laporannya ke pemerintah provinsi atas hasil rapat kemarin. Meski telah disetujui oleh fraksi namun ada satu tahap lagi agar raperda dapat ditetapkan menjadi perda, yaitu mendapatkan persetujuan gubernur.

“Yang jelas peraturan tersebut harus sesuai dengan kepentingan umum dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar raperda dapat disetujui oleh gubernur untuk disahkan. Namun jika dinilai masih kurang maka harus disempurnakan lagi,” terangnya.

Dijelaskan, berdasar Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.59 tahun 2007 bahwa terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi perda harus mendapat persetujuan gubernur.

Jika hasil evaluasi yang dilakukan gubernur ini telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi maka raperda dapat ditetapkan menjadi perda oleh bupati. “Namun jika dalam evaluasi, gubernur menyatakan tidak sesuai maka bupati bersama DPRD berkewajiban untuk menyempurnakan lagi agar raperda dapat ditetapkan menjadi perda,” kata Bupati.

Sementara itu terhadap catatan, rekomendasi dan harapan yang disampaikan antara panitia khusus dan tim anggaran Pemkab, menyatakan akan menjadikan pijakan tindak lanjut pada pelaksanaan masa mendatang. “Berbagai catatan ini akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan di masa mendatang, dengan tidak pula meninggalkan rambu-rambu maupun peraturan perundang undangan yang ada,” tandas bupati..vin

2 komentar:

  1. Saya sempat mengetahui analisis DPRD thd laporan keuangan pemda, cukup bagus. Tapi sayang mengapa dengan analisis yg begitu bagusnya, tetapi DPRD dengan mudah dan terlalu cepat menerima pertanggunangan jawab tersebut ??? Mestinya dilakukan klarifikasi lebih mendalam dulu. Masalah penjualan mobil, pengelolaan PJU, penyelesaian 39 tenaga honorer/THL dll, mau diapakan ? atau cuma diomongkan saja. Rakyat menanti .........

    BalasHapus
  2. waduuuh... saya btuh bnget sgera,, soal'y nheg uggag tersedia,, bizza jadi lari lapangan 3x... Traumhhha akkku

    BalasHapus

Family & Friends of Magetan News Team