Magetan MN
Dua pelajar SMP di Magetan terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.AYP (16)dan RS (14), duduk di bangku kelas 2 salah satu SMP di Magetan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama AYP pelajar kelas 3 salah satu SMP Swasta di Maospati.
Kini polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka bersama barang bukti.berupa sepeda motor MIO AE2709 NH.Kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian di rumah Heri Samuji warga Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro.Kejadiannya tanggal 15 Mei 2011 lalu.
Kapolres Magetan AKBP Awi Setiyono,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Puryanto membenarkan pengungkapan pencurian sepeda motor yang dilakukan ke dua pelajar tersebut.”Kedua tersangka masih pelajar SMP,”ujar Puryanto.
Dari pengakuan tersangka,dalam aksinya kedua nya memanjat dinding rumah milik Heri Samuji dengan menggunakan bambu.Sesampainya diatap tersangka membuka genteng dan masuk rumah melalui garasi.Tersangka langsung mengambil sepeda motor dengan jalan memotong kabel kunci lantas membawanya kabur. Hasil kejahatan ini oleh tersangaka dijual dengan harga satu juta rupiah.
Puryanto juga mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali,tetapi baru terungkap 1 yaitu pencurian di Desa PojokSari.Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan di Mapolres Magetan Keduanya di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rud
Dua pelajar SMP di Magetan terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.AYP (16)dan RS (14), duduk di bangku kelas 2 salah satu SMP di Magetan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama AYP pelajar kelas 3 salah satu SMP Swasta di Maospati.
Kini polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka bersama barang bukti.berupa sepeda motor MIO AE2709 NH.Kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian di rumah Heri Samuji warga Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro.Kejadiannya tanggal 15 Mei 2011 lalu.
Kapolres Magetan AKBP Awi Setiyono,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Puryanto membenarkan pengungkapan pencurian sepeda motor yang dilakukan ke dua pelajar tersebut.”Kedua tersangka masih pelajar SMP,”ujar Puryanto.
Dari pengakuan tersangka,dalam aksinya kedua nya memanjat dinding rumah milik Heri Samuji dengan menggunakan bambu.Sesampainya diatap tersangka membuka genteng dan masuk rumah melalui garasi.Tersangka langsung mengambil sepeda motor dengan jalan memotong kabel kunci lantas membawanya kabur. Hasil kejahatan ini oleh tersangaka dijual dengan harga satu juta rupiah.
Puryanto juga mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali,tetapi baru terungkap 1 yaitu pencurian di Desa PojokSari.Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan di Mapolres Magetan Keduanya di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar