Jumat, 16 April 2010

DESAK BUPATI BERANI AMBIL LANGKAH

Magetan, MN
Masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Sumantri Samsi hampir mendekati dua tahun. Selama masa pemerintahannya ini, dinilai belum menunnjukkan gebrakkan. Sehingga belum menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat khususnya. Demikian diutarakan Noorman Susanto, Ketua DPC Partai Gerindra Magetan. Menurutnya, sebuah pemerintahan baru, idealnya juga membawa perubahan yang lebih baik daripada sebelumnya. Bukan malah terjadi kondisi yang sebaliknya. Otomatis jika hal ini terjadi maka kesejahteraan masyarakat Magetan seperti yang dicita citakan , bakal sulit terwujud. Oleh sebab itu pihaknya mendesak Bupati dan Wakil bupati, Sumantri Samsi berani mengambil langkah langkah strategis. Guna mencapai tingkat kesejahteran masyarakat Magetan yang lebih meningkat. “ Bupati dan wabup, kita harap berani ambil langkah dan gebrakkan untuk perubahan kesejahteraan Magetan yang lebih baik”, ujar Noorman Susanto. Dengan langkah langkah yang strategis, ia berharap kondisi Magetan tidak lagi “apa adanya” seperti sekarang ini. Jika kondisi ni terus berlangsung, bukan tidak mungkin visi misi yang dijadikan pedoman kerja selama ini tidak akan terwujud. Sehingga dalam lima tahun mendatang ini, magetan hanya “jalan ditempat”, bahkan mungkin malah mundur. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari jumlah PAD tahun ini yang mengalami penurunan. Lebih ironis lagi, jika PAD turun, tapi anggaran belanja tetap. Atau bahkan mengalami kenaikkan. Oleh karena itu, bupati dan wakil bupati beserta jajarannya dituntut untuk lebih “bekerja keras” lagi, ungkapnya. Tidak hanya bergantung dari rakyat saja. Seperti kebijakkan menaikkan tarif air minum dan tarif pelayanan rumah sakit. Kebijakkan ini dinilainya tidak tepat. Soal banyaknya pejabat yang sekarang bersentuhan dengan hukum, ia berharap Bupati dan wabup tidak terlalu takut melangkah. Kalau dari penyusunan hingga realisasi anggaran daerah dilakukan dengan benar, pasti tidak akan berakhir pada proses hukum. “ Nampaknya Bupati terlalu takut untuk melangkah. Memang harus hati hati dan teliti. Tapi kalau terlalu diam, juga nggak baik”, katanya. Arifin Kurniawan.

Selasa, 13 April 2010

PERUBAHAN HET DI MAGETAN MASIH BELUM JELAS

Magetan, MN
Harga Pupuk bersubsidi mengalami kenaikan sesuai Perubahan Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 50 Tahun 2009 menjadi Permentan Nomor 32 tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsidi mulai di berlakukan pada tanggal 9 April 2010 lalu, namun demikian menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magetan yang di konfirmasi melalui salah satu stafnya Sumarwidi mengatakan sampai berita ini di turunkan belum ada surat tertulis secara resmi dari Menteri Pertanian tentang perubahan HET, sehingga mengenai peraturan ini kami belum mempunyai dasar hukum yang jelas.
Terkait perubahan HET pihak Dinas Pertanian Kabupaten Magetan pernah melayangkan surat ke Dinas Pertanian tingkat Propinsi Jawa Timur namun hingga kini juga belum ada balasan. “Jelasnya kami belum tahu, karena sampai sekarang masih menuggu surat dari Menteri Pertanian. Kenyataanya HET pupuk bersubsidi di kios-kios di wilayah Kabupaten Magetan sudah mengalami perubahan.” Terang Sumarwidi.
Informasi yang di gali wartawan koran ini awalnya Pemerintah merencanakan kenaikan HET pupuk tertinggi sekitar 50%, setelah melalui berbagai pertimbangan maka kenaikan HET pupuk bersubsidi rata-rata mengalami kenaikan sebesar 35 %, yakni untuk pupuk urea dari harga sebelumnya 1.200 rupiah per kilogram naik menjadi 1.600 rupiah per kilogramnya, pupuk jenis SP-36 dari 1.550 rupiah per kilogram naik menjadi 2000 rupiah per kilogramnya, pupuk jenis ZA dari 1.050 rupiah naik menjadi 1.400 per kilogram dan pupuk jenis NPK yang sebelumnya berkisar di antara 1.586 hingga 1.830 rupiah saat ini naik menjadi 2.300 rupiah per kilogram.(tok)

Senin, 12 April 2010

PAGUYUBAN BENTOR ANGGAP SURAT EDARAN BUPATI CACAT HUKUM

Magetan, MN
Kemarin Paguyuban becak bermotor (bentor) Magetan mendatangi gedung Dewan lagi. Mereka menagih janji para wakil rakyat terkait kejelasan nasibnya, apalagi keluar Surat Edaran dari Bupati Magetan terkait bentor yang memberi batas waktu sampai 14 April ini untuk mengubahnya menjadi becak kayuh lagi. Koordinator Bentor Magetan Matheus menganggap Surat Edaran Bupati pada tanggal 1 April 2010 kemarin cacat hukum. Menurut Matheus ada beberapa klausal dalam surat edaran tersebut yang dianggap kurang jelas,”Ada kompensasi tetapi tidak dijelaskan berapa besarnya,” ujar Matheus.
Paguyuban Bentor justru keluarnya surat edaran Bupati tersebut membingungkan masyarakat, karena banyak hal yang kurang jelas dari isi klausal, disebutkan adanya kompensasi tetapi besarannya tidak disebutkan ini mengandung makna bisa sebesar 1 juta atau lebih bahkan tidak sama sekali.
Paguyuban bentor ke Dewan tidak untuk Demo tetapi menuntut janji Dewan yang dalam pertemauan kemarian akan menjembatani penyelesaian masalah ini, tetapi sampai Eksekutif mengeluarkan Surat Edaran, tidak ada suara sama sekali dari para Wakil rakyat. ”Diamnya ini setuju Surat Edaran atau tidak, ini membingungkan,”Kata Matheus.
Harusnya sebelum mengeluarkan Surat Edaran diadakan hearing antara Pemkab Dewan dan Paguyuban untuk mencari titik temu permasalahan.
Jika dari pemkab Magetan benar-benar ingin menghapus beroperasinya becak bermotor kami hormati tetapi dari Pemkab harus memberikan solusi.
Purnomo salah satu awak bentor mengharap kepaada pemkab untuk mengatasi masalah ini. Usia kami terus bertambah di sisi lain tenaga kami semakin berkurang hingga tidak kuat lagi mengayuh. Jika dihapus mungkinkah pemkab bersedia memnuhi kebutuhan hidup keluarga kami, dijelaskan oleh Purnomo pada dasarnya dirinya dan anggota Paguyuban Bentor yang lain tidak setuju bila pemerintah menghapus Bentor dengan memberikan kompensasi, ini sama artinya cengan memberi uang habis perkara.
Semenjak adanya Bentor di Magetan menimbulkan pro dan kontra hingga pemkab Magetan dalam hal ini Bupati Magetan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan UU 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutanm Jalan, dalam Edaran tersebut Bentor di Magetan diberi tenggat waktu sampai tanggal 14 april ini untuk merubah kembali sebagai becak kayuh.Untuk itu pemkab akan memberikan kompensasi berupa 900 ribu per bentor yang bersedia melapor dan merubahnya. Dan apabila lewat tanggal tersebut ternyata Bentor masih beroperasional maka tidak akan segan-segan ditindak(Rud)

Rabu, 07 April 2010

DISHUB TERTIBKAN BENTOR

Magetan, MN
Keberadaan bentor (Becak bermotor) di Kota magetan akhir-akhir ini memang menjadikan dilemma. Disatu pihak ada Angkotan kota yang merasa diserobot lahan nafkahnya di sisi lain para abang becak pun juga mencari nafkahnya untuk keluarga.
Mulai tanggal 1-14 april 2010 keberadaan becak bermotor ditertibkan.
Sesuai surat edaran Bupati yang ditandatangani PLT Sekda Drs Laras tanggal 1 April nomor surat 551/131/403.112/2010 perihal penerapan UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam edaran tersebut tertera beberapa ketetapan diantaranya melarang becak bermotor rakitan yang tidak memenuhi npersyaratan sesusi ketentuan berlaku dilarang beroperasioanal di jalan umum kota Magetan. Bagi becak bermotor yasng beroperasi di wilayah Magetan dan bersedia mengganti mesinnya dengan becak kayuh mendapatkan kompensasi sesusi nilai kewajaran. Batas waktu yang ditetapkam adalah tanggal 1-14 April 2010 dan bila diluat tenggang waktu masih tetap beroperasional bentor akan dikenaki sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
Menindaklanjututi surat edaran tersebut Pemkab Magetan melalui Dinas Perhubungan dan DLLAJ serta kepolisian mengadakan penertiban becak bermotor.Sosialisasi diberikan, kepada semua bentor dengan mendatangi dan memeberikan penjelasan bila bentor diubah lagi menjadi becak kayuh akan mendapatklan kompensasi sebesar 900 ribu rupiah.
Seperti yang terjadi kemarin di depan Pos Pol Pasar Baru pihak kepolisian dan Dishub mengadakan sosialisasi dengan menghetikan bentor untuk diberikan penjelasan.Murdianto Kepala Pos Pol Pasar baru mengatakan setelah diberikan penjelasan para awak Bentor diminta membubuhkan tanda tangan seabagai barang bukti jika sudah poernah diberikan arahan.dari p[antauan Memo ada beberapa awak benrtor yang menolak tanda tangan dan masih akan berkorrdinasi dengan paguyubannya. Sampai hari Rabu (07/04) barui terdaftar sekitar 35 bentor.”Pendataan dilakukan untuk menghindari datangnya bentor dari luar daerah,”ujar Murdianto. Hal ini disebabkan adanya kompensasi sampai dengan tanggal 14 April nanti.Jadi ada kemungkinan bentor dari luar daerah Magetan akan masuk karena mengharapkan kompensasi tersebut.
Disepanjang jalan di kota Magetan masih banyak bentor yang beroperasioanal. Tetapi jika sampai tenggat waktu yang ditentukan masih saja beropersinal akan dikenakan sangsi berupa penertiban dan tidak akan mendapatkan kompensasi.(Rud)

Selasa, 06 April 2010

WARGA KUDUS TERLANTAR DI MAGETAN

Magetan, MN M. Fathoni warga Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah ditemukan terlantar di terminal Maospati Kabupaten Magetan. M Fhatoni berniat mencari saudaranya yang bernama Ali Anwar yang bekerja di Banyuwangi. Sesampainya di Banyuwangi Fhatoni berusaha mencari saudaranya. Dari alamat kos-kosan yang diberikan ternyata saudaranya tersebut sudah pindah dan tidak bekerja lagi Akhirnya Fhatoni mencari kesana kemari hingga kehabisan ongkos.” Di Banyuwangi selama 3 hari saya tidak makan dan hanya minum air ledeng,” ujar Fhatoni. Merasa sudah habis bekal dan putus asa Fhatoni menghubungi Kepolisian setempat untuk meminta bantuan. Dari pihak kepolisian menitipkan M. Fathoni kepada sebuah bis jurusan Solo- Jogja. Sepanjang perjalanan Banyuwangi Solo Fhatoni mengaku disia-siakan awak bis karena tidak membeli tiket. Sesampainya di terminal Maospati Fhatoni diturunkan secara paksa. Tidak tahu arah M. Fathoni numpang sebuah truk yang di kira menuju arah Solo, ternyata truk tersebut menuju arah Pasar Sayur Magetan. Semakin bingung Fhatoni berjalan tanpa arah hingga akhirnya sampai di timur alon-alon Magetan. Kondisi tubuhnya yang semakin melemah Fhatoni pingsan. Beruntung ada seseorang yang menolongnya. Kasim warga Plaosan salah seorang yang menolong Fhatoni mengatakan melihat orang tergeletak di pinggir jalan, setelah dilihatnya ternyata seorang pria yang dalam keadaan pingsan. Seketika menghubungi Dinas Sosial dan Fhatoni langsung dilarikan ke Puskesmas. Karena kondisinya yang semakin melemah Fhatoni dirujuk Ke Rumah Sakit Sayidiman Magetan untuk mendapatkan perawatan intensif.(Rud).


DIPROTES LSM TARIP RUMAH SAKIT DITANGGUHKAN

Magetan,MN
Setelah sempat diprotes oleh berbagai kalangan termasuk beberapa LSM di Magetan akhirnya Pemkab Magetan menangguhkan kenaikkan tarif di RSUD Sayidiman.Menurut beberapa LSM kenaikan tarif rumah sakit dinilai memberatkan masyarakat.yang akan berobat.Kalangan LSM juga sempat melakukan dialog dengan kalangan DPRD Magetan meminta penundaan kenaikan tarif.
Bupati Magetan Drs. Sumantri,MM menyatakan pemberlakuan tarif pelayanan kesehatan yang tertuang dalam Perbub No.11 Tahun 2010 di pending untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan karena masih ada permasalahan dan akan dikaji sampai ada revisi. Namun demikian kenaikkan tarif itu tetap akan diberlakukan. “ Itu juga akan dilakukan karena untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan di RSUD”, ujar Sumantri. Soal berapa besaran pantasnya tarif tersebut akan naik, akan dibahas lebih lanjut. Yang terpenting kenaikkan itu nantinya tidak akan memberatkan masyarakat.
Ada kekhawatiran jika tarif tidak dinaikkan, akan mempengaruhi pelayanan di RSU.Selama ini dinilai kenaikan pelayanan di RSU milik pemkab tersebut kurang baik
Sebelumnya RSUD Dr. Sayidiman memberlakukan kenaikkan tarif untuk beberapa jenis kelas. Biaya rawat inap untuk kelas I sebesar Rp. 109.000. Untuk rawat inap kelas II Rp. 80.500. Karena pemberlakuan kenaikkan tarif ini dinilai memberatkan masyarakat, sejumlah LSM akhirnya memprotesnya. Hingga akhirnya pemkab menyatakan penangguhan kenaikkan tarif tersebut. Kepala RSUD Dr. Sayidiman, dr. Kun Prastito menerangkan mulai tahun 2002 RSUD dinyatakan sebagai RSUD Swadana. Kemuadian berlanjut pada tahun 2006 diuji coba sebagai Badan Layanan Umum yang statusnya harus mandiri. “ Dengan status inilah yang harus dipikirkan kedepan adalah biaya operasionalnya. Dan jelas hal ini membutuhkan biaya”, terang Kun Prastito. Pihaknya juga mengakui, sampai saat ini belum mampu memeberikan pelayananan yang memuaskan kepada pasien. Hal itu disebabkan karena masih terbatasnya jmlah tenaga medis maupun paramedis yang ada. Seperti keberadaan tenaga perawat yang ada saat ini. Idealnya seorang perawat bertugas untuk melayani 4 pasien saja. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Perawat yang ada melayani lebih dari empat orang pasien. “ Kondisi yang demikian itulah yang mengganggu pelayanan. Sehingga kurang layak”, katanya. Pihaknya juga akan terbuka menerima pengaduan dari pasien jika merasa ada yang kurang soal pelayanan. Ia menjamin akan menjaga kerahasian si pelapor. “ Jika ada yang meras kurang tolong laporkan pada kami,akan saya jaga kerahasiaan namanya,”ujar Dr.Kun Prasetio.(Rud)



LEMAH PENGAWASAN PU

Magetan, MN
Semakin banyaknya asosiasi bidang konstruksi persaingan dalam mendapatkan proyek semakin ketat seharusnya diimbangi dengan persaingan mutu kwalitas pekerjaan.Berdasarkan pengamatan dilapangan masih banyak rekanan yang nakal asal mendapatkan pekerjaan tapi tidak diimbangi dengan mutu kwalitas pekerjaan meskipun tidak semua rekanan bersikap seperti itu masih banyak pula yang menjaga nama dengan meningkatkan kwalitas pekerjaan.

Kurun waktu terakhir ini proyek di Magetan banyak yang berantakan setelah P1 masih dalam masa perawatan pekerjaanya hancur salah satunya proyek jalan Ngaglik Joketro dan tambahan plengsengan irigasi sepanjang 7 meter hancur. Pada hal masa perawatan tinggal 12 hari lagi. Proyek dana DAU tahun anggaran 2009 dengan biaya sebesar Rp 335.000.000. mulai pelaksanaanya tgl 02 – 08-2009 .Yang dikerjakan CV Rima Galuh Siliwangi dan konsultan pengawas CU DHEA ART STUDIO.

Sutikno kabid jalan dan jembatan dinas pekejaan umum Magetan mengatakan,” Proyek jalan Joketro Ngaglik kecamatan Parang kab Magetan dikerjakan oleh CV Rima Galuh Siliwangi dan sekarang posisi sudah P1 dan selama P1 sampai P2 masih dalam taraf perawatan sehingga kalau ada kerusakan menjadi tanggung jawab rekanan”ujarnya serius.

Ketika dikonvirmasi terkait masalah bantaran irigasi yang ambrol Sutikno tidak tahu tapi ketika tahu dari hasil data investigasi wartawan dilapangan baru terkejut. Dan seketika menghubungi kepada rekanan tentang permasalahan pekerjaannya yang hancur dalam ponselnya direktur CV Rima galuh siliwangi menjawab dengan jelas tidak tahu. Dengan adanya kejadian tersebut berarti menunjukan lemahnya dalam pengawasan dari pihak dinas Pekerjaan umum Magetan

Yono salah satu tokoh masyarakat menyikapi kejadian tersebut mengatakan,” dalam masa perawatan sesuai aturan setiap hari dari pihak rekanan tentunya harus ada pekerja dilokasi proyek tersebut karena kalau ada kerusakan bisa cepat dibenahi begitu pula control dari dinaspun tentunya juga harus pro aktif tapi kalau sampai kurang 14 hari baru tahu kalau pekerjaanya rusak berarti sudah menyalahi aturan baik dari dinas maupun rekanan. Hal ini pantas dipertanyakan ada permainan apa lagi antara rekanan dan dinas.

Perkembangan terakhir informasi dari Sutikno kabid jalan dan jembatan pihak rekanan sudah dipanggil ke Dinas dan menyanggupi untuk memperbaiki. Dan dari team dinas PU juga sudah turun kroscek dilapangan.(KS)



Family & Friends of Magetan News Team