Magetan, MN
Keberhasilan pertanian tidak luput dari kondisi pupuk yang ada, untuk terus meningkatkan hasil dari pertanian pupuk menjadi kebutuhan utama para petani yang harus di penuhi.
Tahun 2010 ini Kabupaten Magetan mengalokasikan kebutuhan pupuk petani bersubsidi sebesar 79.065 Ton, yang terdiri Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik.
Dari pengadaan pupuk bersubsidi tersebut di alokasikan pada sub sektor tanaman pangan dan hortikultura serta sub sektor perkebunan.
Untuk pupuk jenis Urea dan ZA di alokasikan pada sub sektor peternakan, sedangkan jenis pupuk Urea dan SP untuk kebutuhan sub sektor perikanan.
Adapun alokasi pupuk organik bersubsidi di arahkan pada sektor tanaman pangan dan hortikultura serta perkebunan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Drs. Sukowinardi sekaligus sebagai Wakil Ketua I Tim Pengawas Peredaran Pupuk mengatakan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Magetan tahun 2010.
Alokasi pupuk bersubsidi dengan memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).
“Pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pada penyalur resmi di Lini IV atau tingkat pengecer resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan nomor 15 tahun 2010 tertanggal 12 Pebruari 2010, HET pupuk bersubsidi untuk setiap Kilogramnya, sebagai berikut : Urea sebesar Rp. 1.200, SP-36 sebesar Rp.1.550, ZA Rp.1.050, NPK Phonska Rp. 1.750, NPK Pelangi Rp.1.830, NPK Kujang Rp. 1.586 dan pupuk organik Rp. 500 /Kg.” Terang Sukowinardi.
Di jelaskan, Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, untuk pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Magetan telah melibatkan Dinas terkait dan Camat.
Pengawasan dilakukan mulai pendistribusian dari tingkat produsen ke distributor, distributor ke pengecer resmi, dan dari pengecer resmi ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (tok)
Keberhasilan pertanian tidak luput dari kondisi pupuk yang ada, untuk terus meningkatkan hasil dari pertanian pupuk menjadi kebutuhan utama para petani yang harus di penuhi.
Tahun 2010 ini Kabupaten Magetan mengalokasikan kebutuhan pupuk petani bersubsidi sebesar 79.065 Ton, yang terdiri Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik.
Dari pengadaan pupuk bersubsidi tersebut di alokasikan pada sub sektor tanaman pangan dan hortikultura serta sub sektor perkebunan.
Untuk pupuk jenis Urea dan ZA di alokasikan pada sub sektor peternakan, sedangkan jenis pupuk Urea dan SP untuk kebutuhan sub sektor perikanan.
Adapun alokasi pupuk organik bersubsidi di arahkan pada sektor tanaman pangan dan hortikultura serta perkebunan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Drs. Sukowinardi sekaligus sebagai Wakil Ketua I Tim Pengawas Peredaran Pupuk mengatakan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Magetan tahun 2010.
Alokasi pupuk bersubsidi dengan memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).
“Pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pada penyalur resmi di Lini IV atau tingkat pengecer resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan nomor 15 tahun 2010 tertanggal 12 Pebruari 2010, HET pupuk bersubsidi untuk setiap Kilogramnya, sebagai berikut : Urea sebesar Rp. 1.200, SP-36 sebesar Rp.1.550, ZA Rp.1.050, NPK Phonska Rp. 1.750, NPK Pelangi Rp.1.830, NPK Kujang Rp. 1.586 dan pupuk organik Rp. 500 /Kg.” Terang Sukowinardi.
Di jelaskan, Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, untuk pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Magetan telah melibatkan Dinas terkait dan Camat.
Pengawasan dilakukan mulai pendistribusian dari tingkat produsen ke distributor, distributor ke pengecer resmi, dan dari pengecer resmi ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). (tok)